4 Pembalak Liar di Malang Ditangkap, 41 Gelondong Kayu Suren Disita

4 Pembalak Liar di Malang Ditangkap, 41 Gelondong Kayu Suren Disita

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 11 Agu 2023 02:00 WIB
Gelondongan kayu suren hasil illegal logging di Malang disita
Gelondongan kayu suren hasil illegal logging di Malang disita (Dok. Polres Malang)
Malang -

Empat pembalak liar di Malang ditangkap polisi. Mereka ditangkap tak lama setelah menebang kayu suren tanpa izin.

Para tersangka yang diamankan berinisial RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24), semuanya merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan kasus pembalakan liar ini terungkap dari laporan petugas Perhutani atas hilangnya kayu jenis suren di kawasan hutan produksi Petak 19E Resort Pemangku Hutan (RPH) Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas dari Polsek Jabung kemudian melakukan penyelidikan secara intensif yang akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan para tersangka," kata Taufik, Kamis (10/8/2023).

Dalam penggerebekan keempat tersangka, lanjut Taufik, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu hasil pencurian.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 42 potong batang pohon jenis Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 centimeter yang telah dipotong menjadi ukuran 2 meter," sambungnya.

Taufik menambahkan, aksi pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Polres Malang mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar.

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang," pungkasnya.

Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang.

Sekaligus sebagai berkomitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Malang.

"Harapannya upaya penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan lingkungan dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya alam yang ada," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads