Probolinggo Darurat Pemerkosaan Anak, Sebulan 3 Pelaku Ditangkap

Probolinggo Darurat Pemerkosaan Anak, Sebulan 3 Pelaku Ditangkap

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 10 Agu 2023 19:39 WIB
Tiga pemerkosa anak di Probolinggo
Tiga pemerkosa anak di Kabupaten Probolinggo dibekuk dalam sebulan (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Kasus pemerkosaan di Kabupaten Probolinggo meningkat. Dalam sebulan, tiga pelaku kasus kekerasan berhasil ditangkap. Tragisnya, seluruh korban masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan tiga kasus diungkap di tiga TKP yang berbeda. Sedangkan para pelaku yakni S (63), MS (21) dan MY (61).

Ketiga tersangka kini terancam Pasal 76 D junto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," kata Doni, Kamis (10/8/2023).

Doni lalu menjelaskan untuk kasus pertama terjadi di Kraksaan. Tersangka S (63) tega memperkosa cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun dengan modus minta dipijat.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur dan memegang tangannya. Setelah korban tak berdaya, baru pelaku memaksa korban untuk memenuhi nafsunya," ujar Doni.

Sedangkan kasus kedua, lanjut Doni, tersangka MS (21) memperkosa kekasihnya yang berumur 15 tahun. Kasus ini terjadi Kecamatan Paiton.

Terakhir, kasus pemerkosaan terjadi di Kecamatan Maron. Tersangka MY (61) memperkosa korban yang berusia 16 hingga hamil.

"Tersangka sempat kabur ke Pulau Bawean (Gresik), dan alhamdulillah telah berhasil kami amankan," tandas Doni.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads