Seorang penjual nasi bebek Ahmad Mukiyin (23) dihabisi sepupunya sendiri. Mayat korban ditinggalkan dalam rumah kontrakan di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Mayat pria tersebut baru ditemukan dalam kondisi membusuk pada Jumat (4/8) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Sehari-hari, pria asall Tuban ini bekerja sebagai penjual nasi bebek di desa setempat.
Usai membunuh korban, pelaku ternyata sempat melakukan ritual agar korban hidup kembali. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ritual tersebut tak mampu hidupkan korban lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 7 fakta pembunuh penjual nasi bebek lakukan ritual agar korban hidup lagi:
1. Awal Temuan Mayat
Penemuan mayat tersebut berawal dari pihak keluarga yang kesulitan menghubungi korban. Akhirnya, salah satu keluarga mendatangi rumah kontrakan korban.
"Kami kesulitan untuk mengetahui keberadaan keluarga saya ini," kata Solik (32), salah satu keluarga korban.
Solik menjelaskan, nomor HP korban tidak aktif. Solik yang mendatangi rumah kontrakan itu sempat kesulitan untuk masuk karena pintunya dalam kondisi terkunci. Namun, dari luar Solik mencium bau membusuk.
Kemudian, dia bersama pemilik rumah akhirnya membuka pintu dengan kunci cadangan. Begitu masuk, korban ditemukan telentang di atas kasur. Darah berceceran di dekat jasad korban.
"Baunya menyengat, kami tidak mengetahui penyebab kematiannya," jelas Solik.
2. Pembunuhnya Sepupu Korban
Pembunuh penjual nasi bebek di Sidoarjo ternyata sepupu korban. Pelaku adalah Rully Irwansyah (23),warga Tuban yang kos di Desa Rangkah Kidul, Kota Sidoarjo. Pelaku ditangkap pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 01.30 WIB oleh Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di kosnya.
"Pelaku pembunuhan penjual nasi bebek ditangkap di rumah kosnya di Desa Rangkah Kidul. Pelaku merupakan sepupu korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023).
3. Bunuh Korban Karena Sakit Hati
Kusumo menjelaskan, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta. Pelaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena sakit hati. Motor Yamaha Jupiter miliknya dijual oleh orang tua pelaku kepada korban.
"Pelaku masih ingin memiliki sepeda motornya yang telah dijual oleh orang tuanya kepada korban," jelas Kusumo.
Ritual kembang setaman yang dilakukan pelaku gagal. Baca di halaman selanjutnya!
4. Korban Sempat Diajak Pesta Miras
Kusumo menambahkan, sebelum melakukan perbuatan kejinya, pelaku mengajak korban pesta miras bersama korban. Pada saat korban sudah mulai tidak sadar, baru lah pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku melakukan pembunuhan ini sudah direncanakan sejak dia pulang bekerja dari Jakarta," imbuh Kusumo.
5. Korban Diracun dengan Potasium
Pelaku membunuh korban dengan cara meracunnya. Kusumo mengatakan, usai korban mabuk, pelaku mengambil serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai untuk membunuh korban.
Kusumo menjelaskan campuran miras dan serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai tersebut kemudian diberikan ke korban untuk diminum.
"Pelaku sengaja membawa serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai tersebut dari Jakarta," jelas Kusumo.
6. Ritual Kembang Setaman Gagal Hidupkan Korban
Pelaku sempat melakukan ritual agar korban hidup lagi. Ini setelah pelaku sempat ketakutan saat melihat korban tewas.
"Menurut cerita dari pelaku setelah melihat korban tewas, pelaku melakukan ritual agar mayat tersebut kembali hidup," ujar Kusumo.
Saat melihat korban kejang-kejang, pelaku mulai bingung. Selanjutnya, pelaku menutupi korban dengan jaketnya. Lalu pelaku membeli kembang setaman untuk melakukan ritual agar korban hidup kembali.
"Kembang setaman tersebut ditaruh ember diberikan air, setelah tercampur di siramkan ke tubuh korban," jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan karena ritualnya gagal, pelaku yang bingung lalu dia kabur dengan membawa barang berharga milik korban, di antaranya sepeda motor, handphone, dan uang tunai.
"Pelaku meninggalkan korban, serta mengunci rumah kontrakan korban dari luar," beber Kusumo.
7. Dijerat Pasal Berlapis
Kusumo menambahkan, pelaku akan dijerat pasal pasal berlapis diantaranya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencuri dan kekerasan.
"Pelaku terancam hukuman seumur hidup, dan paling ringan 20 tahun penjara," tandas Kusumo.