Tragis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Dibunuh Usai Jatuhkan Vonis

Crime Story

Tragis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Dibunuh Usai Jatuhkan Vonis

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 07 Agu 2023 13:15 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Pria-wanita
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Edi Wahyono)

Pengadilan Agama yang terletak di Jalan Sekardangan itu langsung dipasang garis polisi. Taufiq dinyatakan tewas, sedangkan Eka yang diketahui masih bernafas langsung dilarikan ke rumah sakit, tapi tak lama juga dinyatakan meninggal dunia. Kedua jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSUD Sidoarjo.

Kematian hakim Taufiq menyisakan kesedihan tak hanya untuk dunia hukum, namun juga keluarganya. Rekan-rekannya mengenal almarhum Taufiq sebagai orang yang peduli dengan sesama. Jadi, tak heran, Taufiq turun dan hendak melerai Irfan dan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiq sendiri sebenarnya merupakan hakim pengganti. Sebab pada awalnya, majelis hakim yang menangani gugatan gono gini terdiri dari majelis hakim Basuni, M Toha dan Rosdiana. Namun belakangan, Taufiq mengganti posisi Rosdiana karena kesibukan menangani perkara lain.

Irfan yang telah ditahan kemudian menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS AL dr Ramelan keesokan harinya dengan pengawalan ketat. Pemeriksaan psikologi Irfan dilakukan karena perwira menengah yang menjabat sebagai guru militer (gumil) itu mengalami stres berat usai peristiwa penikaman.

ADVERTISEMENT

Tragedi ini langsung menjadi sorotan nasional, terlebih hingga membuat seorang hakim tewas di ruang persidangan. Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu Bagir Manan menyebut sebagai peristiwa yang menyakiti hakim dan dunia hukum di Indonesia.

"Korps hakim merasa disakiti oleh peristiwa itu. Siapa yang menyangka bahwa di Pengadilan Agama bisa terjadi peristiwa seperti ini, seorang hakim dibunuh ketika tengah menjalankan tugas," ujar Bagir Manan saat itu.

Senada, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) saat itu Laksamana TNI Slamet Subijanto juga geram dengan ulah Irfan. Slamet bahkan meminta Irfan segera dicopot sebagai anggota TNI AL dan dihukum seberat-beratnya.

"Proses hukum bagi Kolonel M Irfan harus cepat dilakukan," tegas Slamet saat melayat di rumah duka almarhum Taufiq di Jalan Menanggal V, Surabaya kala itu.

Perwira kelahiran 1959 itu selanjutnya menjalani serangkaian pemeriksaan. Irfan selanjutnya dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang No 12 tahun 1951. Selanjutnya, Irfan jadi pesakitan di Pengadilan Mahkamah Militer.

Kamis, 2 Maret 2006, Kolonel Muhammad Irfan Djumroni dipecat dari kesatuannya TNI AL dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya. Vonis yang diterima Irfan ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer sebelumnya.

"Terdakwa Kolonel Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana dan menyimpan, memiliki, menggunakan senjata penikam secara tidak sah," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Burhan Dahlan saat membacakan amar putusannya.

Atas vonis tersebut, Irfan kemudian mengajukan banding. Belakangan, di tingkat kasasi, hukuman Irfan dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan berubah menjadi penjara seumur hidup.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/iwd)


Hide Ads