Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangguhkan penahanan Galuh Firmansyah. Galuh sebelumnya ditangkap karena mencuri mi instan di Indomaret.
Pengacara Galuh, Satria Marwan mengatakan, Galuh sudah bisa meninggalkan Polsek Gunung Anyar. Namun, ia mengaku juga tengah memikirkan keberlangsungan hidup pria berusia 26 tahun itu pasca dibebaskan.
Sebab, ia menilai tempat Galuh bekerja sudah enggan menerimanya lagi. Satria menyatakan,bakal membawa kasus itu ke Pemkot Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin saya akan menghadap ke Pak Wali (Eri Cahyadi) ya, biar dapat solusinya seperti apa," kata Satria saat ditemui di Polsek Gunung Anyar Surabaya, Jumat (27/8/2023).
Satria menilai, apabila Galuh masih dalam kondisi pengangguran dan tak mempunyai tempat, dikhawatirkan akan mengulangi hal serupa. Oleh karena itu, Satria ingin pemerintah hadir untuk memberikan alternatif dan jalan keluar bagi Galuh.
"Jangan sampai sumber masalah itu muncul lagi dan kita antisipasi itu," tuturnya
Selain itu, Satria mengaku juga masih berupaya mencari keberadaan keluarga Galuh lainnya. Sebab, Galuh mengaku masih memiliki kakek, namun telah berpisah dari neneknya sejak ia kecil.
"Yang jelas, ini akan kita tanyakan dulu ke keluarga dan bagaimana nanti (respon) keluarganya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Galuh Firmansyah harus mendekam di sel polisi karena mencuri mi instan hingga cokelat di Indomaret. Galuh mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan.
Tak cuma sekali, Galuh melakoni aksinya dua kali di Indomaret Gunung Anyar, Surabaya. Yakni pada 23 dan 24 Mei 2023.
Kabar tertangkapnya Galuh itu lantas viral di media sosial. Disebutkan bahwa Galuh berlatar belakang yatim piatu dan putus sekolah sejak SMP. Lantaran kelaparan, dia terpaksa mencuri makanan dan minuman yang nilainya Rp 100 ribu.
Kisah Galuh tersebut lantas mengetuk hati banyak warganet. Banyak yang meminta agar Galuh diampuni dan aparat penegak hukum menerapkan RJ.
(hil/dte)