Kejaksaan menerima tahap 2 atau pelimpahan berkas dugaan perkara korupsi. Dalam berkas itu disebutkan salah satu nama tersangka adalah mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman. Saiful kini sudah ditahan di rutan Kejati Jatim.
Data dan informasi yang diperoleh detikJatim, Saiful ditangkap terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Dana yang seharusnya diperuntukkan pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebel puluhan sekolah se-Jatim itu diduga diselewengkan.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan adanya pengamanan Mantan Kadindik Jatim. Windhu mengatakan bahwa perkara itu bermula dari hasil pengungkapan kasus Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, Mas, tahap 2 sudah untuk perkara tipikor (tindak pidana korupsi) atas nama tersangka berinisial SR dan saudari ER," kata Windhu, Rabu (2/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Namun, untuk pra penuntutannya dilakukan oleh Kejati Jatim.
"Tetapi, pelepasan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejari Surabaya. Karena, lokasinya di Surabaya," ujarnya.
Windhu membenarkan SR yang dimaksud adalah Saiful Rachman, Mantan Kadindik Jatim. Sedangkan, ER yang dimaksud adalah Eny Rosidhah yakni Kepala SMK Baiturrohman Jombang.
"Saudara SR (Saiful Rachman) selaku mantan kepala dinas pendidikan Jatim 2015 sampai 2019. Kalau ER (Eny Rosidhah) ini Kepala SMK Baiturrohman Jombang. Mereka diamankan terkait perkara realisasi pengadaan konstruksi atap dan mebel yang diduga merugikan negara Rp 8,270 miliar," katanya.
(dpe/dte)