Anak Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, Abdi Toisuta (25) mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menghajar remaja hingga tewas. Ini dikatakan pelaku saat ditegur warga. Teguran ini terekam kamera warga.
Saat ini, Abdi Toisuta sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan maut terhadap remaja berinisial RRS (15).
Dalam video beredar, tampak pria diduga Abdi Toisuta mengenakan baju hitam. Saat itu, ia sedang berdiri di samping korban yang duduk di atas motor. Korban yang mengenakan kaos biru itu awalnya sedang dimarahi oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa? Orang panggil malah diam. Jago-jago e," ujar pelaku sembari melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang korban dikutip dari detikSulsel.
Sejumlah warga sekitar tampak ikut menyaksikan penganiayaan tersebut. Sementara itu, pelaku berusaha berjalan menjauh dari korban.
Tak lama kemudian, korban tidak sadarkan diri di atas motornya. Hal itu membuat warga seketika heboh.
Bahkan, sejumlah emak-emak langsung memarahi pelaku. Emak-emak itu mempertanyakan duduk perkara penganiayaan tersebut.
"Woe kenapa, dia pingsan ini. Kenapa pukul dia," ujar seorang wanita histeris.
Pelaku yang masih berada di lokasi tampak bergeming. Dia menegaskan akan bertanggung jawab.
"Beta tanggung jawab, beta tanggung jawab," katanya.
Video ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete Luhukay. Ia menyebut, pelaku dalam video penganiayaan merupakan anak Ketua DPRD Ambon, Abdi Toisuta.
"Iya, iya benar (itu video penganiayaannya)," ujar Janete Luhukay dilansir dari detikSulsel, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, pelaku diduga menganiaya korban di sebuah perumahan depan Asrama Polri di kawasan Talake, Ambon, pada Minggu (30/7) malam. Pelaku diduga tersinggung saat bersenggolan dengan korban.
"Itulah mungkin ketersinggungan dari situ, dia ngikut (menyusul korban) sampai di sana," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (1/8).
Saat mendapati korban, pelaku langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong. Korban dianiaya pada saat masih di atas motor.
"Dia dipukul kepalanya sehingga korban meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku Abdi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. "Sudah dijadikan tersangka," kata Kombes M Roem.
(hil/dte)