Seorang pelaku penipuan bermodus bisa meloloskan calon siswa masuk SMP Negeri di Surabaya ditangkap. Ironisnya, pelaku adalah oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya.
Pelaku adalah Diki Arfian (43), warga Tegalsari, Surabaya. Pelaku telah menipu korban hingga mencapai Rp 20 juta.
"Satu pelaku kami amankan," kata Kapolsek Tegalsari Imam Mustolih kepada detikJatim, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menyebut, pelaku telah menipu korbannya dengan meloloskan putra-putri korban di SMPN Surabaya tanpa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Ini murni unsur penipuan. Korbannya dua orang. Kerugian 20 juta (per orang)," ungkap Imam Mustolih.
Imam menambahkan, pelaku menipu korban lantaran sudah saling kenal. Korban juga tergiur karena mengetahui pelaku bekerja di Diknas Kota Surabaya.
"Pengakuan pelaku baru pertama kali, korbannya adalah teman sekolah pelaku dan teman sekolahnya tahu dia (pelaku) kerja di Diknas," lanjut Imam.
Korban tergiur dengan janji-janji pelaku karena pelaku mengaku sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh. Pelaku menyebut kedekatannya dengan kepala dinas membuatnya bisa meloloskan anak-anak korban hingga diterima menjadi siswa di SMP Negeri dan SMK Negeri di Surabaya tanpa melalui seleksi PPDB.
"Para korban wajib menyerahkan uang kepada pelaku total nominal sebesar Rp 20 juta, yang mana akan dipergunakan oleh pelaku untuk diserahkan kepada koordinator," kata Imam.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan seorang office boy (OB) yang bekerja di Dindik Kota Surabaya.
"Ini murni penipuan. Karena tidak ada keterkaitan dengan Diknas sama sekali. Kebetulan yang bersangkutan bekerja sebagai OB di Diknas," ungkap Imam Mustolih.
Setelah itu, korban percaya dan menyetorkan uang puluhan juta kepada pelaku. Namun, saat pengumuman, nama anak-anak korban tidak masuk ke sekolah tersebut. Selanjutnya, para korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalsari.
"Pengakuan sementara, inisiatif dari pelaku (melakukan penipuan)," tandas Imam.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh mengaku sudah mengambil langkah tegas dengan memecat pelaku. Sanksi berat pun telah diberikan untuk Diki.
"Diberi sanksi dan diberhentikan," kata Yusuf.
Yusuf menyebut oknum tersebut memang pegawai Dindik Surabaya. Namun, statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yusuf pun enggan menyebut jabatan pelaku.
"Tenaga kontrak (DA). Saya masih rapat," ujarnya saat ditanya jabatan Diki.
Ia mengaku baru mengetahui Diki diamankan oleh polisi dari berita yang dibaca. Sementara pihaknya sempat mengecek kediaman pelaku.
"Belum, ndak tahu (DA diamankan polisi). Tahu ya dari media, terus dicek di rumah tidak ketemu," pungkasnya.
(abq/iwd)