Oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Diki Arfian (43) diamankan polisi. Ia diringkus usai melakukan penipuan bermodus meloloskan calon siswa ke SMP Negeri yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh mengaku sudah mengambil langkah tegas dengan memecat pelaku. Sanksi berat pun telah diberikan untuk Diki.
"Diberi sanksi dan diberhentikan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menyebut, oknum tersebut memang pegawai Dindik Surabaya. Namun, statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yusuf pun enggan menyebut jabatan pelaku.
"Tenaga kontrak (DA). Saya masih rapat," ujarnya saat ditanya jabatan Diki.
Ia mengaku baru mengetahui Diki diamankan oleh polisi dari berita yang dibaca. Sementara pihaknya sempat mengecek kediaman pelaku.
"Belum, ndak tahu (DA diamankan polisi). Tahu ya dari media, terus dicek di rumah tidak ketemu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia merupakan sopir dari Kadindik Kota Surabaya. Pelaku menyebut, kedekatannya dengan kepala dinas membuatnya bisa meloloskan anak-anak korban hingga diterima menjadi siswa di SMP Negeri dan SMK Negeri di Surabaya tanpa melalui seleksi PPDB.
"Para korban wajib menyerahkan uang kepada pelaku total nominal sebesar Rp 20 juta, yang mana akan dipergunakan oleh pelaku untuk diserahkan kepada koordinator," kata Imam Mustolih.
(hil/dte)