Seorang suami di Jember ditangkap karena dilaporkan memperkosa anak tirinya. Mirisnya, korban yang berusia 24 tahun itu mengidap keterbelakangan mental.
Pelaku adalah AJ (42). Warga Tempurejo, Jember, itu ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda M Nur Afandi mengatakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (20/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, istri pelaku sekaligus ibu korban keluar rumah karena ada acara tasyakuran kelahiran bayi di rumah tetangga.
"Kalau peristiwanya terjadi Kamis (20/7) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, istri tersangka yang juga merupakan ibu korban ini pergi menghadiri tasyakuran bayi tak jauh dari rumahnya," kata Afandi, Selasa (25/7/2023).
Sebelum meninggalkan rumah, tutur Afandi, istri pelaku sempat melihat korban sedang menginjak-injak punggung suaminya yang sedang rebahan sambil menonton TV. Karena hal itu sudah biasa terjadi, ibu korban tanpa rasa curiga lalu pergi meninggalkan keduanya di rumah.
"Ibu korban ya tidak curiga apa-apa, karena memang itu sudah biasa. Kemudian, ibunya pergi meninggalkan tersangka dan korban," ujar Afandi.
Selang satu jam, ibu korban yang baru tiba di rumah langsung ditemui korban. Kepada ibunya, gadis itu mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh ayah tirinya yang juga suami ibunya itu.
Menurut korban pencabulan itu terjadi di kamar belakang. Sambil bercerita ke ibunya, korban juga mempraktikkan gerakan dari perbuatan tak senonoh sang ayah tiri.
"Begitu ibunya datang, korban langsung bercerita kepada ibunya bahwa ia sudah disetubuhi tersangka. Bahkan, korban bercerita sambil mempraktikkan gerakannya," terang Afandi.
Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban lalu mengecek celana dalam korban. Saat itu ibu korban mendapati bercak darah di celana dalam putrinya itu.
"Setelah itu, ibu korban datang ke kita dan melapor. Kemudian, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Afandi.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan baru sekali itu saja. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Afandi.
(abq/iwd)