Suami selebgram Meylisa Zaara, Rizka Khoirul Atok atau RK Atok telah resmi menjadi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hingga saat ini pihak kepolisian masih berupaya melengkapi berkas penyidikan agar bisa diserahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menyatakan bahwa saat ini penyidik Satreskrim Polres Kediri masih memproses pelengkapan berkas itu sebelum dilimpahkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Kalau untuk berkas, kami masih dalam proses melengkapi," kata Nova saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan bahwa RK Atok telah ditetapkan tersangka berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi korban yang dikumpulkan polisi. Pria itu akan dijerat dengan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT.
Namun, meski telah ditetapkan tersangka, RK Atok cukup sering muncul di sejumlah acara podcast. Dia kerap diundang oleh sejumlah artis dalam podcast mereka terkait masalah yang sedang dihadapi dengan Meylisa.
Nova pun sebelumnya telah mengakui bahwa polisi memang tidak menahan RK Atok. Alasannya, karena pria yang digugat cerai oleh Meylisa selain karena melakukan KDRT tapi juga karena diduga gay itu dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Tersangka tidak kami tahan, karena sesuai aturan undang-undang yang berlaku tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 Tahun penjara," ujar Nova.
Selain itu, langkah kepolisian tidak melakukan penahanan adalah berkenaan dengan Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan tersangka pelaku tindak pidana.
"Ada beberapa syarat yang dilakukan dalam melaksanakan penahanan, salah satunya ancaman sanksi hukuman. Ancaman hukumannya harus di atas 5 tahun," ujar Nova.
(dpe/iwd)