Kenapa Suami Selebgram Meylisa Zaara Tak Ditahan Padahal Sudah Tersangka?

Kenapa Suami Selebgram Meylisa Zaara Tak Ditahan Padahal Sudah Tersangka?

Andhika Dwi - detikJatim
Senin, 24 Jul 2023 21:21 WIB
Meylisa Zaara usai sidang mediasi
Suami Menulis Zaara, RK Atok (kanan) usai sidang perceraian di PA Tulungagung. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Kota Kediri -

Suami selebgram Meylisa Zaara, Rizka Khoirul Atok atau RK Atok resmi jadi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, RK Atok tak ditahan.

Meski telah ditetapkan tersangka, RK Atok cukup sering muncul di sejumlah acara podcast. Dia kerap diundang oleh sejumlah artis dalam podcast terkait masalah yang dihadapi.

Mengenai hal itu Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama membenarkan bahwa RK Atok memang belum ditahan. Dia pun menjelaskan alasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia sebutkan bahwa RK Atok ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi korban dan dijerat dengan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT.

"Tersangka tidak kami tahan, karena sesuai aturan undang-undang yang berlaku tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 Tahun penjara," ujar Nova, Senin (24/7/2023).

ADVERTISEMENT

Selain itu, langkah kepolisian tidak melakukan penahanan adalah berkenaan dengan Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan tersangka pelaku tindak pidana.

"Ada beberapa syarat yang dilakukan dalam melaksanakan penahanan, salah satunya ancaman sanksi hukuman. Ancaman hukumannya harus di atas 5 tahun," ujar Nova.

Berkaitan dengan Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT, pasal itu mengatur tentang tindak pidana KDRT yang dampaknya tidak sampai menghalangi korban menjalankan pekerjaannya.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian isi pasal itu.




(dpe/iwd)


Hide Ads