Selebgram Meilisa Marditawati alias Meylisa Zaara melaporkan akun Instagram @lambe__danu ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Meylisa Fitri Erna mengatakan, ia mendampingi langsung laporan Meylisa Zaara di Polres Tulungagung pada Minggu (23/7/2023) malam.
"Saya selaku penasihat hukumnya (Meylisa) secara resmi telah melaporkan akun IG lambe danu atas dugaan pencemaran nama baik melalui medsos," kata Fitri Erna, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitri menambahkan terlapor diduga melanggar pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita sudah mengantongi identitas si pemilik akun," imbuhnya.
Diketahui, Meylisa Zaara tengah viral usai menjadi korban KDRT suaminya, Rizka Khoirul Atok atau RK Atok. KDRT ini dilakukan RK Atok setelah terpergok chat mesra dengan pria lain.
Meylisa Zaara sudah melaporkan RK Atok ke Polres Kediri Kota. Selain itu, ia juga telah menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.
(hil/fat)