Selebgram Meilisa Marditawati alias Meylisa Zaara melaporkan akun Instagram @lambe__danu ke polisi. Laporan ini karena akun tersebut melakukan pencemaran nama baik padanya.
Kuasa hukum Meylisa Fitri Erna mengatakan, Meylisa mempersoalkan unggahan foto bersama dengan mantan anggota DPRD Tulungagung AM. Pada unggahan itu juga disertai dengan narasi yang dinilai berisi fitnah.
"Terkait penyebaran foto-foto Mbak Meilisa dengan si mantan, yang di situ ada caption mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Fitri saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitri mengaku turut mendampingi langsung laporan Meylisa Zaara di Polres Tulungagung pada Minggu (23/7/2023) malam.
"Saya selaku penasihat hukumnya (Meylisa) secara resmi telah melaporkan akun IG lambe danu atas dugaan pencemaran nama baik melalui medsos," kata Fitri.
Fitri menambahkan, terlapor diduga melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita sudah mengantongi identitas si pemilik akun," imbuhnya.
Diketahui, Meylisa Zaara tengah viral usai menjadi korban KDRT suaminya, Rizka Khoirul Atok atau RK Atok. KDRT ini dilakukan RK Atok setelah terpergok chat mesra dengan pria lain.
Meylisa Zaara sudah melaporkan RK Atok ke Polres Kediri Kota. Selain itu, ia juga telah menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.
(hil/dte)