Sebanyak 12 pemuda mengeroyok seorang pemotor hingga terluka parah di Jembatan Rejoto, Kota Mojokerto. Para pemuda mabuk habis pesta minuman keras (miras) itu juga merampas ponsel dan kunci motor milik korban.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan bahwa 12 pelaku itu sudah ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui bahwa 2 di antara 12 pelaku berstatus pelajar dan anak di bawah umur, yaitu OC (17) dan FB (16), warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.
Adapun 10 pelaku lainnya berinisial RA (20) dan MT (21), AT (18), ketiganya warga Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, serta MR (21), YD (22), R (18), WS (19), RF (18), RR (20), dan DP (25) yang seluruhnya adalah warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, kata Yuli, 12 pemuda itu pesta miras di pinggir sungai Jalan Tropodo, Kelurahan Meri pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat sudah mabuk, gerombolan pemuda ini menuju Jembatan Rejoto di Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon untuk membeli makanan.
Mereka mengendarai 4 sepeda motor. Ketika tiba di sebelah selatan Jembatan Rejoto pada Minggu (9/7/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, mereka disalip oleh Ahmad Zacky Tri Affandi (19), warga Desa Blimbing, Kesamben, Jombang yang sedang membonceng temannya.
"Para pelaku merasa diejek karena didahului korban. Kemudian para pelaku mengejar korban," kata Yuli saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (21/7/2023).
Sampai di Jembatan Rejoto, para pelaku berhasil mengejar korban. RR memepet dan 2 kali menendang sepeda motor korban sehingga korban berhenti. Saat itulah Zacky dan seorang temannya dikeroyok oleh 7 orang pelaku.
Pelaku yang memukul dan menendang kedua korban adalah RA, MT, YD, WS, RF, DP dan FB. Salah satu pelaku AT merampas ponsel pintar dan kunci motor milik Zacky. Sedangkan MR, OC, dan R menunggu di atas sepeda motor.
"Korban mengalami luka berat. Kondisi korban saat ini cukup parah dan masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.
Gerombolan pemuda mabuk itu meninggalkan kedua korban begitu saja di Jembatan Rejoto. Polisi menyelidiki identitas para pelaku setelah menerima laporan dari korban. Akhirnya 12 pelaku itu diringkus polisi di rumah masing-masing pada Jumat (14/7/2023).
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga menyita barang bukti 1 dus book ponsel milik korban, 8 kaus yang dipakai para pelaku saat melakukan penegeroyokan, serta 4 sepeda motor milik para pelaku.
Menurut Yuli, 12 pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka RR, pengeroyokan itu dipicu masalah sepele. Ia tersinggung hanya gara-gara korban menyalip sambil menatap ke arahnya.
"Korban kayak mengejek, tatapannya agak tidak enak. Habis itu saya kejar, saya tendang 2 kali," kata RR.
(dpe/iwd)