Gudang Penimbun Solar di Banyuwangi DIgerebek, 2 Orang Jadi Tersangka

Gudang Penimbun Solar di Banyuwangi DIgerebek, 2 Orang Jadi Tersangka

Eka Rimawati - detikJatim
Selasa, 18 Jul 2023 22:02 WIB
Pelaku penimbunan BBM subsidi di Banyuwangi saat press release
Foto: Pelaku penimbunan BBM subsidi di Banyuwangi saat press release (Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi - Gudang tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di Banyuwangi dibongkar polisi. Dua tersangka dan 5 ton solar turut diamankan

Kedua tersangka berinisial HH (38) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan DAS (49) warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan Keduanya ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan menjelaskan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. HH berperan sebagai sopir. Ia membeli dan mengangkut solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ke lokasi penimbunan.

Modus operandi dari HH ini mengisi penuh tangki BBM dari truk yang kendarai, tepatnya di SPBU Kecamatan Kalipuro. Saat tiba di gudang penampungan HH menguras isi tangki menggunakan pompa untuk dipindahkan ke dalam drum.

"HH ini yang nyupir truk dan isi BBM di SPBU Kecamatan Kalipuro. Dalam sehari, tersangka membeli BBM untuk ditimbun sebanyak 5 drum," kata Dewa saat gelar perkara di Polresta Banyuwangi Selasa (18/7/2023).

Sementara tersangka DAS berperan sebagai penyedia gudang tempat penimbunan. Penimbunan BBM ini dibongkar pada Minggu (16/7).

Terungkapnya penyelundupan itu, bermula saat polisi mendapat informasi soal dugaan penimbunan solar. Informasi itu kemudian didalami, selanjutnya petugas membuntuti kendaraan yang diduga digunakan untuk beraksi.

Setelah mengetahui langsung, polisi selanjutnya menggerebek saat para tersangka dan mendatangi lokasi penimbunan. Penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Rogojampi saat proses jual beli solar hasil timbunan.

"Setelah pendalaman dan petugas kami juga membuntuti kendaraan sampai ke gudang kami langsung melakukan penggerebekan di Rogojampi. Di lokasi penimbunan didapati 25 drum yang masing-masing berisi sekitar 200 liter solar, jadi totalnya sekitar 5 ton," terang Dewa.

Dewa menambahkan, kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut. Pihaknya belum dapat menjabarkan secara detail modus dan penggunaan solar yang telah ditimbun dan berapa lama kedua tersangka telah menimbun solar. Dugaan sementara solar dijual ke pihak ketiga.

Kedua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi. Yakni Pasal 40 angka 9 UURI 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 5 UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tutur Dewa.


(abq/iwd)


Hide Ads