Polisi meringkus empat orang komplotan penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 31 ton solar disita.
Para pelaku berinisial B (45) warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, AR (45) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, SW (50) warga Desa Mentor, Kecamatan Tongas dan VAP (35) warga Desa Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan pengungkapan ini dari informasi masyarakat terkait aktivitas truk yang keluar masuk SPBU untuk mengisi BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas ini terjadi pada Senin (7/11) di SPBU Sinto Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Polisi kemudian menindaklanjuti.
Benar saja sebuah truk dengan nopol N 8214 UR yang telah diincar muncul dan hendak mengisi solar. Namun saat itu solar tengah kosong dan balik arah ke arah timur. Tak lama truk tersebut diperiksa.
"Ternyata setelah dicek oleh anggota, ternyata tangki truk sudah dimodifikasi, yang sebelumnya kernet dan sopir berdalih truk untuk mengangkut ikan laut," ujar AKBP Arsya, Jumat(18/11/2022).
"Dan di bak truk ternyata terdapat dua tandon atau tangki jumbo untuk mengisi BBM jenis solar dengan kapasitas 1.000 liter yang masing-masing berisi 900 liter," imbuhnya.
Petugas Satreskrim Polres bersama Polsek Dringu, kemudian melakukan penyelidikan mencari siapa yang bermain atau menimbun BBM itu. Belakangan, polisi lalu menemukan tandon berkapasitas 1.000 liter.
Kasus ini kini tengah didalami apakah tandon tersebut untuk disalahgunakan untuk menimbun solar atau tidak. Polisi juga tengah menyelidiki pihak SPBU.
"Penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Apakah ada keterlibatan dari pihak SPBU, Kami masih lakukan pengembangan. BBM kita sita Total semuanya 31 ton BBM jenis solar," tegas Arsya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini, sebuah truk pengangkut BBM, 31 ton BBM solar di tandon yang berkapasitas 1 ton di setiap tandonnya. Sejumlah mesin air yang digunakan untuk menyedot BBM, uang tunai sebanyak Rp 7.220.000,00, dan barang bukti lainnya.
Salah satu tersangka mengaku, BBM jenis solar sebanayak 31 ton yang ditimbun itu rencananya akan dijual kembali. Namun ia enggan menyebutkan akan dijual ke mana. Hingga kini tim dari Satreskrim Polres Probolinggo, masih melakukan pengembangan.
(abq/iwd)











































