Hilangkan Jejak Barang Bukti, Pemutilasi Mahasiswa R Lakukan Hal Ini

Kabar Daerah

Hilangkan Jejak Barang Bukti, Pemutilasi Mahasiswa R Lakukan Hal Ini

Jauh Hari Wawan S - detikJatim
Selasa, 18 Jul 2023 19:44 WIB
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers kasus mutilasi mahasiswa Jogja, Minggu (16/7/2023).
Direktrur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers tentang pembunuhan mutilasi mahasiswa berinisial R. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Surabaya -

Direktrur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX Endriadi menyebutkan bahwa dua tersangka pelaku mutilasi terhadap Mahasiswa berinisial R yang telah ditangkap ternyata tidak hanya memutilasi korban. Pelaku W (29) dan RD (38) juga sempat merebus potongan tubuh korban.

Endriadi menyatakan bahwa sebelum korban meninggal, baik korban maupun kedua pelaku melakukan aktivitas kekerasan di kamar kos milik W pada Selasa (11/7). Kegiatan itu mengakibatkan korban meninggal dan membuat pelaku panik dan memutilasi R untuk menghilangkan jejak.

"Apa saja yang mereka mutilasi? Sesuai yang kami dapatkan di TKP yaitu cara memotong bagian tubuh (korban)," kata Endriadi saat rilis perkembangan kasus mutilasi di Polda DIY, dilansir dari detikJateng, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Endriadi mengatakan bahwa untuk menghilangkan jejak kejahatan yang mereka lakukan, ada bagian tubuh korban yang bahkan sempat mereka rebus menggunakan peralatan masak di kos mereka yang kini juga disita oleh polisi.

Endriadi juga menjelaskan bahwa setelah memutilasi korban, kedua pelaku sempat beristirahat. Potongan tubuh korban juga tidak langsung dibuang. Salah satu pelaku sempat menyurvei lokasi untuk membuang potongan tubuh korban itu.

ADVERTISEMENT

"Bagian tubuh dimasukkan ke dalam plastik lalu mereka sempat istirahat. Kemudian salah satu pelaku (inisial W) yang memang berdomisili di Jogja. Maksudnya sudah lama (tinggal di Jogja), mereka mencari tempat menyurvei tempat di mana mereka membuang," katanya.

Setelah melakukan survei dan salah satu pelaku itu kembali, keduanya pun beraksi. Endriadi menyebutkan pada Selasa (11/7) petang itu keduanya membuang potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi.

"Selanjutnya di senja harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi dengan cara dikubur. Kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan," bebernya.

Keduanya kemudian melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat. Polisi yang melakukan penyelidikan atas penemuan potongan tubuh korban akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Kini keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads