KPK menelisik dugaan korupsi di PTPN XI Surabaya. Salah satu yang ditelusuri tentang pengadaan lahan HGU (hak guna usaha) untuk tanaman tebu di Baluran, Situbondo.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan lahan tebu berbentuk HGU di Situbondo berjumlah ratusan hektar. Pengurus APTR (Asosiasi Petani Tebu Rakyat) PG Asembagus Herman Fauzi membenarkan adanya pengadaan lahan.
"Kami memang tak mengetahui angka pastinya berapa hektar. Tapi memang banyak," kata Herman Fauzi, saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (16/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Geledah Kantor PTPN XI Surabaya |
Ditambahkan Herman, lahan tebu hasil pengadaan berbentuk HGU tersebut terletak di wilayah sekitar Baluran. Tepatnya di kawasan Pandean dan beberapa beberapa tempat lainnya
"Jumlahnya saya tidak tau pasti. Karena itu urusan internal PG. Kalau tak salah itu sekitar antara tahun 2017-2018," kata Fauzi, yang juga pengusaha lahan tebu mitra PG Asembagus tersebut.
Sementara sumber di internal PG Asembagus mengaku sudah mendengar jika pengadaan lahan HGU di Situbondo mulai diselidik lembaga antirasuah.
"Memang, jumlah lahan pengadaannya mencapai ratusan hektar," kata salah satu staf di PG Asembagus yang wanti-wanti agar namanya tak disebutkan.
Menurutnya, hal yang paling memungkinkan dalam pengadaan HGU tersebut memang mark-up atau memainkan harga lahan, maupun luasan yang dibeli.
"Tentang hal seperti itu memang sudah menjadi rahasia umum di kalangan internal PG," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya, Jumat (14/7). Penggeledahan terkait pengadaan lahan di Baluran Situbondo dan Kejayan Pasuruan.
(abq/iwd)