PTPN Bakal Tindak Tegas Pimpinan Perseroan yang Terbukti Korupsi

PTPN Bakal Tindak Tegas Pimpinan Perseroan yang Terbukti Korupsi

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 15 Jul 2023 22:00 WIB
KPK Geledah Kantor PTPN XI Surabaya
Penggeledahan PTPN XI oleh penyidik KPK. (Foto: Dok/Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Setelah kantornya di Surabaya digeledah KPK, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI melalui Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) angkat bicara. Perusahaan perkebunan pelat merah itu menegaskan akan menerapkan punishment kepada pimpinan bila terbukti melakukan korupsi.

"Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M Arifin Firdaus.

Firdaus, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim pada Sabtu (15/7/2023) menyatakan bahwa setelah penggeledahan yang dilakukan oleh KPK perseroannya telah melakukan sejumlah langkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antarinstansi termasuk KPK," katanya.

Sebelumnya dia menyatakan bahwa PTPN Group menghormati proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat (14/7). Setelah proses penggeledahan itu PTPN akan membuka lebar-lebar akses informasi untuk KPK.

ADVERTISEMENT

"PTPN III (Persero) sebagai induk PTPN Group telah berkoordinasi dengan PTPN XI. Kami akan kooperatif dan akan membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan," ujar Firdaus.

Dia sampaikan juga bahwa proses penyelidikan korupsi yang dilakukan oleh penyidik KPK itu sejalan dengan komitmen perseroan tersebut. Karenanya PTPN akan mendukung upaya lanjutan yang akan dilakukan KPK.

"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Ini sejalan dengan komitmen kami menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan," katanya.

Di luar itu, Firdaus sendiri memastikan bahwa proses penggeledahan dan penyelidikan kasus yang sedang dilakukan oleh KPK tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan.

"PTPN Group memastikan tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi," katanya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa penggeledahan di Kantor PTPN XI Surabaya kemarin adalah bagian dari penyidikan kasus baru dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu.

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di sana (Pasuruan dan Situbondo) ya," jelasnya, Jumat (14/7/2023).

Ali menegaskan bahwa KPK telah menetapkan tersangka. Namun, dia tidak menyebutkan nama maupun inisial siapa tersangka yang dimaksud. Dia hanya menyebutkan bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan tidak hanya di Kantor PTPN XI saja tetapi juga di rumah sejumlah pihak.

"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Jawa Timur, antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak. Tentu ada yang telah ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan baru," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya KPK juga pernah menegakkan hukum atas perkara korupsi di PTPN XI. Namun dia menegaskan bahwa proses penyelidikan yang berujung pada penggeledahan kemarin adalah kasus dugaan korupsi baru.

"Beberapa waktu yang lalu kami juga kan melakukan penanganan perkara penegakan hukum di PTPN XI. Tentu teman-teman mengikuti itu dan saat ini kami kembali melakukan penegakan hukum di sana atas dugaan tindak pidana korupsi lain," ujarnya. "Jadi ini proses penyidikan baru yang sedang KPK lakukan saat ini."

Diketahui, pada 2021 lalu KPK menetapkan Direktur PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) jadi tersangka. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu. Kedua tersangka itu langsung ditahan.




(dpe/iwd)


Hide Ads