PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI menyatakan sejumlah sikap atas penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat (14/7). PTPN XI menyatakan akan membuka lebar akses informasi untuk KPK.
"PTPN III (Persero) sebagai induk PTPN Group telah berkoordinasi dengan PTPN XI. Kami akan kooperatif dan akan membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan," ujar M Arifin Firdaus, Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Firdaus menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim pada Sabtu (15/7/2023). Dia sampaikan juga bahwa PTPN XI menghormati proses yang dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Holding Perkebunan Nusantara menghormati penggeledahan kantor PTPN XI yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Juli 2023," katanya.
Dia juga menyatakan bahwa PTPN menyasar penggeledahan kemarin adalah bagian dari proses penegakan hukum oleh KPK yang harus dihormati guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi.
"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum, sejalan dengan komitmen kami menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan," ujarnya.
Firdaus memastikan bahwa proses penggeledahan dan penyelidikan kasus yang sedang dilakukan oleh KPK tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan.
"PTPN Group memastikan tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi," katanya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penggeledahan kemarin di Kantor PTPN XI di Surabaya adalah bagian dari penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu.
"Ini belum kami sampaikan sebelumnya ya, ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di sana (Pasuruan dan Situbondo) ya," jelasnya, Jumat (14/7/2023).
Ali menyebut sudah ada tersangka yang ditetapkan. Namun, dia tidak menyebutkan nama maupun inisial siapa tersangka yang dimaksud.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Jawa Timur, antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak. Tentu ada yang telah ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan baru," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya KPK juga pernah menegakkan hukum atas perkara korupsi di PTPN XI.
"Beberapa waktu yang lalu kami juga kan melakukan penanganan perkara penegakan hukum di PTPN XI. Tentu teman-teman mengikuti itu dan saat ini kami kembali melakukan penegakan hukum di sana atas dugaan tindak pidana korupsi lain," ujarnya.
"Jadi ini kami ingin sampaikan proses penyidikan baru yang sedang KPK lakukan saat ini," pungkasnya.
Diketahui, pada 2021 lalu KPK menetapkan Direktur PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) jadi tersangka.
Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu. Kedua tersangka itu langsung ditahan.
(dpe/iwd)