Pria di Bojonegoro Tipu Tetangga Rp 300 Juta Bermodus Sekolah Kedinasan

Pria di Bojonegoro Tipu Tetangga Rp 300 Juta Bermodus Sekolah Kedinasan

Ainur Rofiq - detikJatim
Jumat, 14 Jul 2023 22:30 WIB
Atip, penipu modus sekolah kedinasan di saat ditangkap polisi di Bojonegoro
Foto: Atip, penipu modus sekolah kedinasan di saat ditangkap polisi di Bojonegoro (Dok. Istimewa)
Bojonegoro -

M Atib Almursidi (29), warga asal Ngumpak Dalem, kecamatan Dander, Bojonegoro menipu tetangganya sendiri. Modusnya, ia mengaku bisa memasukkan anak korban ke sekolah kedinasan.

Korban yang tak lain tetangganya sendiri adalah MW. Akibat penipuan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai pegawai kafe.

MW, mengaku awalnya ia diiming-imingi pelaku yang mengaku bisa memasukkan anaknya di sekolah kedinasan. Ia pun tergiur karena kebetulan anaknya saat baru lulus SMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya jadi Atib ini ngaku punya kenalan staf pejabat yang bisa masukkan anaknya ikut seleksi sekolah Kedinasan," ujar MW kepada detikJatim, Jumat 14/7/2023).

Menurut MW, untuk memuluskan sang anak masuk ke sekolah kedinasan, pelaku lalu meminta imbalan uang ratusan juta. Uang ini diberikan sebelum tes mulai. Celakanya, bujuk rayu pelaku ini ternyata dimakan mentah-mentah oleh korban dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Ada Rp 300 jutaan uang yang aku setor ke pelaku ada yang langsung tunai ada yang melalui transfer bank juga. Diberikan sebelum tes," jelas MW.

Karena saat pengumuman kelulusan peserta tes, tidak ada nama anak MW, akhirnya korban baru sadar kalau kena tipu dan langsung melaporkan ke Polres Bojonegoro. Terlebih pelaku juga sudah sulit dicari keberadaannya.

Adanya laporan korban kepada polisi, akhirnya tim Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan memburu pelaku selama dua bulan. Pelaku akhirnya ditangkap setelah bersembunyi di wilayah pedalaman Desa Majanang, Parigi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Alhamdulilah sudah kita tangkap pelaku MA, saat sembunyi selama dua pekan di Gowa Sulsel. Atas laporan penipuan dan penggelapan," ujar Kasat Reskrim Bojonegoro AKP Girindra Wardana.

Girindra menambahkan pelaku diamankan saat di rumah kontrakan yang digunakan untuk buka usaha kuliner. Pria berperawakan tambun ini akhirnya dikeler ke Bojonegoro bersama dua petugas reskrim dari Polres Bojonegoro dan langsung dilaksanakan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Tak lama, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Dengan berbagai barang bukti yang diantaranya screenshot percakapan via WhatsApp dan bukti transfer bank.

"Atas perbuatannya, saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan mapolres Bojonegoro. Dijerat pasal Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman sekurang kurangnya 4 tahun penjara," ujar Girindra.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads