Tipu-tipu Pria di Surabaya, Buka Loker Lalu Gondol Motor Pelamar

Tipu-tipu Pria di Surabaya, Buka Loker Lalu Gondol Motor Pelamar

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 31 Mar 2023 04:00 WIB
Sidang putusan Hasan di PN Surabaya
Foto: Sidang putusan Hasan di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ada-ada saja ulah yang dilakukan Nurul Hasan Purwandi. Ia membuat penipuan berkedok lowongan kerja lalu menggondol motor pelamarnya.

Aksi penipuan Hasan bermula pada Jumat (9/12/20222) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Tepatnya, di Raya Lontar Surabaya.

Kala itu, Hasan berinisiatif memposting sebuah loker sebagai penjaga kos. Hal itu dilakukan di Grup Facebook dengan nama 'Lowongan Pekerjaan Surabaya Dan Sekitarnya'. Dalam grup tersebut, Hasan menggunakan nama dan akun palsu bernama Gading.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu Jusnan Efendi menyebutkan, postingan tersebut dibaca oleh korban, Sobikhis Febrianto. Tepatnya, pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saksi korban tertarik dengan pekerjaan tersebut, sehingga saksi korban langsung menghubungi Gading yang tidak lain adalah terdakwa (Hasan) melalui messenger Facebook," kata Samsu dalam surat dakwaannya.

ADVERTISEMENT

Saat berkomunikasi, Hasan menawarkan pekerjaan sebagai penjaga tempat kos. Agar lebih meyakinkan korbannya, Hasan melampirkan syarat wajib pelamar, yakni harus memiliki sepeda motor.

Tak berpikir panjang, Febrianto pun menyanggupi syarat yang disebutkan. Lalu, Febrianto langsung mengirim foto sepeda motornya kepada Hasan.

Dirasa memenuhi kriteria abal-abal, Hasan menyuruh Febrianto langsung bertemu dengan alasan supaya mudah menjelaskan detail pekerjaan secara tatap muka.

Usai disetujui tempat dan waktu, Febrianto bergegas dari tempat tinggalnya di Mojokerto untuk menemui Hasan di Raya Lontar Surabaya. Saat bertemu, Hasan berpura-pura menjelaskan secara rinci pekerjaan yang akan dikerjakan Febrianto.

"Saksi korban (Febrianto) yakin akan tawaran terdakwa (Hasan) dan ketika berbicara dengan saksi korban, terdakwa secara diam-diam mengirim foto dan menawarkan sepeda motor saksi korban kepada saksi Johan Andik Prastiyo," sambungnya, Kamis (30/3/2023).

Setelah meyakinkan Febrianto terkait lowongan pekerjaan, Hasan mengajak ke tempat kostnya. Ia beralasan, untuk menunjukan tempat Febrianto bekerja.

Keduanya pun berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dengan nopol. W 6538 VY tersebut. Hasan memutuskan untuk mengemudi dengan alasan bahwa dirinya yang memahami jalan ke tempat kosnya.

Sesampainya di tempat kos yang dituju, Hasan berpura-pura menyuruh Febrianto turun dan membuka pintu pagar. Ketika Febrianto sedang membuka pintu pagar, Hasan langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Belakangan, baru lah terbongkar bila Hasan membawa sepeda motor menuju Bojonegoro dan menemui Johan Andik Prastiyo. Saat bertemu, ia langsung menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 6 juta.

Di sisi lain, Febrianto yang ditinggalkan di tempat kos itu kebingungan. Saat dihubungi, nomor dan ponsel Hasan sudah tidak aktif lagi.

"Sesungguhnya tawaran pekerjaan hanyalah tipuan terdakwa untuk mendapatkan sepeda motor dari saksi korban," tuturnya.

Akibat ulah Hasan, Febrianto merugi hingga Rp 25 juta. Ia divonis hakim selama 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP.

Khadwanto menyatakan Hasan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara," kata hakim ketua Khadwanto.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads