Husni Mubarok harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan menyetubuhi pacarnya dengan modus agar direstui orang tua. Pemuda 19 tahun itu kini diamankan di Polres Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan korban masih berusia 16 tahun warga Blega, Bangkalan yang masih duduk di kelas 1 SMK.
"Pelakunya (Husni Mubarok) warga Sampang," ujar Bangkit, Kamis (13/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan tersebut baru terungkap setelah ibu korban tidak sengaja melihat ponsel korban. Dalam ponsel tersebut ia melihat percakapan antara korban dan pelaku tentang hubungan seksual.
"Dari situ ibu korban melaporkan ke ayah korban lalu ia meminta korban untuk menjelaskan maksud pesan itu. Korban lalu mengaku bahwa ia sudah melakukan hubungan badan," jelasnya.
Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan dari rumahnya dan langsung dikeler ke kantor polisi.
Di hadapan penyidik, pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya. Sedangkan modus yang digunakan, pelaku selalu merayu korban agar mau berhubungan badan agar hubungan asmara mereka direstui orang tuanya.
"Modusnya pelaku merayu korban melakukan hal itu supaya mereka direstui," terangnya.
Menurut Bangkit, persetubuhan itu dilakukan pelaku dan korban dilakukan di sebuah rumah kos milik teman pelaku di Kamal dan di Mlajah Bangkalan.
"Pelaku sudah diamankan dan sekarang prosesnya masih terus berjalan," pungkasnya.
(abq/iwd)