Maling Motor di Surabaya Ditembak Kaki karena Melawan Pakai Airsoft Gun

Maling Motor di Surabaya Ditembak Kaki karena Melawan Pakai Airsoft Gun

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Sabtu, 08 Jul 2023 05:01 WIB
Pelaku curanmor di Surabaya yang ditembak saat dihadirkan di press release
Foto: Pelaku curanmor di Surabaya yang ditembak saat dihadirkan di press release (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pelaku curanmor mendapat hadiah timah panas di kakinya. Pelaku ditembak karena mencoba melawan dengan menembakkan airsoft gun saat hendak ditangkap.

Pelaku berinisial MA (38) sedangkan satu rekannya F berhasil melarikan diri. Pelaku ditangkap setelah beraksi di kawasan Gununganyar. Turut disita dari tangan pelaku sebuah airsoft gun, senjata tajam dan motor.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah mengatakan penangkapan terhadap pelaku, bermula saat petugas menerima laporan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor pada Selasa (20/6). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu, didapatkan dua orang pelaku yang dicurigai dan dikejar dan dilakukan penyelidikan," kata Roni, Jumat (7/7/2023).

Roni menuturkan saat hendak ditangkap dan digeledah itu lah, pelaku kemudian mengeluarkan pistol jenis airsoft gun.

ADVERTISEMENT

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam. Namun saat di lakukan penggeledahan lagi, pihak pelaku melawan anggota Reskrim dengan mengeluarkan senjata airsoft gun," ungkap Roni.

Roni menyebut akibat perlawanan itu, anggotanya juga sempat terkena tembakan, setelah pelaku menembakkan airsoft gun dengan membabi buta. Hingga mengenai tiga bagian yakni di pelipis, perut hingga pinggang anggota Reskrim.

"Hingga dari petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan penindakan tegas terukur, dengan tembakan di kedua kakinya," jelas Roni.

Dari hasil penyelidikan pelaku ialah seorang residivis dengan kasus yang sama. Pelaku juga sudah melakukan pencurian lebih dari 5 lokasi di Surabaya.

Atas kejahatan pelaku, akan di jerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.




(abq/iwd)


Hide Ads