Jadi Joki Tes IELTS, Wanita Asal China Ditangkap Imigrasi Surabaya

Jadi Joki Tes IELTS, Wanita Asal China Ditangkap Imigrasi Surabaya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 05 Jul 2023 10:34 WIB
Ilustrasi IELTS dan TOEFL
Ilustrasi IELTS/Foto: Dok. Shutterstock
Surabaya -

Imigrasi Surabaya mengamankan seorang perempuan warga negara (WN) China berinisial YW (28) Senin (5/7/2023). YW ditangkap saat menjadi joki tes bahasa Inggris. Selain itu, ia menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diduga palsu.

YW ditangkap oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya saat sedang mencoba mengikuti tes International English Language Testing System (IELTS) di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya Pusat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas YW di lembaga bahasa Inggris tersebut. Petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan bukti kuat untuk menahan YW di Kantor Imigrasi Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat digeledah, petugas menyita paspor palsu yang berisi foto YW, namun dengan nama dan identitas orang lain. Selain itu, melalui pemeriksaan di sistem keimigrasian, petugas tidak menemukan catatan perjalanan atas nama YW.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita yakni 3 paspor Republik Rakyat China dengan identitas yang berbeda, handphone, laptop, tablet, tiket pesawat, serta bukti pemesanan hotel selama YW tinggal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Modus joki tes ini digunakan oleh YW untuk mengelabui lembaga bahasa tersebut agar memperoleh sertifikat kemampuan Bahasa Inggris," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A. Muttaqin melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (5/7/2023).

YW mengakui, ia menerima imbalan sebesar 10.000 Yuan dari kliennya yang berada di luar negeri apabila berhasil mencapai nilai standar 6.0 dalam tes. Ia juga mengaku, praktik semacam ini telah dilakukan di beberapa negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan Bahasa Inggris IELTS.

Imigrasi Surabaya akan mengambil tindakan hukum pada YW dengan sangkaan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, YW dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Rencananya, kasus ini akan dirilis Imigrasi Surabaya sore nanti, pukul 15.30 WIB.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads