Seorang pria lulusan SD berinisial ADV (22), tertangkap mengedarkan narkotika. Barang bukti yang disita berupa setengah kilogram sabu, puluhan butir inex, dan hampir 1 kilogram ganja. Dari barang bukti yang disita, ADV terancam hukuman mati.
Tersangka ditangkap tim Satreskoba Polresta Malang Kota di sebuah rumah kos Jalan Kyai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhir Juni 2023 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma mengatakan tersangka merupakan kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial M, di mana saat ini dalam pengejaran petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka adalah kurir, yang mengedarkan ganja dengan sistem ranjau. Sesuai perintah seseorang berinisial M, yang kini ditetapkan sebagai DPO," ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (3/7/2023).
Eka mengaku, dari penangkapan tersangka disita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 477,59 gram, pil inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 26 butir, dan ganja kering seberat 921,84 gram.
"Tersangka ini merupakan salah satu jaringan terbesar di Jawa Timur, dan kita terus melakukan pengejaran terhadap jaringan lainnya," akunya.
Dengan barang bukti yang disita, lanjut Eka, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas Eka.
Eka menambahkan, dari pengakuannya tersangka pernah menerima uang sebesar Rp 10 juta, untuk menjadi kurir atau pengedar atas perintah M yang kini menjadi DPO.
"Tersangka pernah sekali ditransfer Rp 10 juta oleh pengendali berinisial M itu, untuk menjadi kurir selama kurang lebih 2,5 bulan ini. Sekarang lagi dalam pengejaran," imbuhnya.
(mua/iwd)