Pelaku yakni SAN (26). Turut disita barang bukti satu buah mesin oven pembuat kue dan sisa kue kering sebayak 4 biji serta 2 butir pil dobel L.
Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto mengatakan penangkapan berawal dari informasi petugas Lapas kelas 2A Kediri. Laporan itu menyebutkan ada temuan makanan berupa kue kering yang diduga mengandung zat narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap terlapor. Modus yang dilakukan tergolong baru, yakni mencampur kue dengan pil langsung.
"Modus tersangka dengan mencampur pil dobel L secara langsung ke makanan kue kering dan dimasak. Ini termasuk modus baru cara pelaku memasukkan narkoba ke dalam Lapas. Beruntung kita berhasil menangkap pelaku," kata Ipung, Sabtu (1/7/2023).
Ipung menjelaskan pada tanggal 14 Juni lalu, Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas kelas 2A Kediri
Awalnya petugas mendapatkan informasi tersangka diduga akan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap di halaman Lapas Kota Kediri.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka BAW (27) berhasil diamankan barang bukti di duga narkotika jenis sabu di yang dimasukkan ke dalam kepala ikan lele" jelas Ipung.
Dari hasil penggeledahan tersangka Satreskoba berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 9,60 gram yang di bungkus plastik klip bening ukuran 4x6 Cm, masing masing dilapisi dengan lakban hitam.
"Dengan rincian barang bukti sabu yang diamankan yakni bungkus pertama dengan berat kotor 3,22 gram, sabu bungkus kedua dengan berat kotor 3,26 gram dan sabu bungkus ketiga dengan berat kotor 3,13 gram serta alat komunikasi berupa 1 (satu) unit HP," jelas Ipung.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diketemukan di bawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dimungkinkan pelaku merupakan suatu komplotan spesialis dalam memasukkan narkoba dalam Lapas.
(abq/iwd)