Lapas kelas 2A Kediri kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Kali ini, modus pelaku dengan cara memasukkan sabu ke dalam kepala ikan yang dikemas lengkap dengan sayur.
Bambang Agus Wahyudi, warga Ngadiluwih, Kediri ditangkap petugas keamanan Lapas kelas 2A Kediri setelah ketahuan mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas pada Rabu (14/6/2023) Pukul 10.30 WIB.
Kalapas Kelas 2 A Kediri Hanafi mengatakan bahwa beberapa waktu sebelumnya upaya penyelundupan narkoba sempat terjadi tetapi pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belajar dari pengalaman, petugas melakukan serangkaian pengintaian sebagai upaya antisipasi. Hasilnya, saat pelaku mau menitipkan makanan ke Lapas petugas langsung menangkapnya.
"Saat diperiksa, ternyata benar ada sabu diselipkan di dalam 3 ekor kepala ikan. Petugas menemukan 9,6 gram lebih sabu dimasukkan ke dalam 3 kepala ikan. Masing-masing kepala ikan lele berisi sabu seberat 3,12 gram, 3,26 gram, dan 3,22 gram," kata Hanafi, Rabu (13/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2 minggu anggota Lapas Kelas 2 A Kediri berhasil mengamankan 3 tersangka yang berupaya menyelundupkan sabu ke dalam Lapas.
Dua dari 3 tersangka telah diserahkan ke Ditnarkoba Polda Jatim, sedangkan 1 tersangka diamankan dan diserahkan ke Polres Kediri Kota.
Hanafi mengaku peredaran narkoba di dalam Lapas telah membuatnya geram dan marah. Apalagi dirinya sering menerima pesan yang memintanya tidak sok berperang melawan narkoba.
Pesan gelap itu justru membuat Hanafi bersikeras melakukan segala upaya untuk memerangi peredaran Narkoba, termasuk bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Jatim.
"Saya dapat pesan di HP, jangan sok keras melawan narkoba. Saya justru semangat perang melawan peredaran Narkoba di dalam Lapas," kata Hanafi.
AKP Ipung Haryanto, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota mengatakan dari pemeriksaan sementara Satnarkoba Polres Kediri Kota, pelaku mengaku hanya mengantar barang dari seseorang.
Selama ini pelaku bernama Bambang Agus Wahyudi itu sudah 10 kali mengantarkan barang ke dalam Lapas.
"Kami akan kenakan sesuai UU 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112. Paling singkat 6 tahun penjara. Indikasinya pelaku sisa 10 kali mengantar barang ke Lapas. Dari seseorang," ujar Ipung.
(dpe/iwd)