Kerinduan Fitra Buron Penipuan Rp 69 M ke Keluarga Berujung Penangkapan

Round-Up

Kerinduan Fitra Buron Penipuan Rp 69 M ke Keluarga Berujung Penangkapan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 30 Jun 2023 08:01 WIB
Fitra Ardhita Nurullisha (31), pria Malang yang hilang 4 bulan diduga gelapkan uang miliaran.
Fitra Ardhita Nurullisha (31), pria Malang yang hilang 4 bulan diduga gelapkan uang miliaran. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Kerinduan Fitra Ardhita Nurullisha (31), buron kasus penipuan hingga Rp 69 miliar, pada keluarganya berujung penangkapan. Fitra balik ke Malang setelah kabur selama empat bulan di Jakarta. Fitra tertangkap di sebuah hotel, padahal ia belum sempat bertemu dengan keluarganya.

Terhitung, hampir selama empat bulan, Fitra berusaha menghilangkan jejak. Ia mengaku selama itu berada di Jakarta setelah dilaporkan hilang oleh istrinya pada Senin (27/3/2023).

Menurut keterangan yang dihimpun detikJatim, selama beberapa bulan di Jakarta, Fitra kerap berpindah-pindah kos. Ia juga mengganti nomor ponsel agar jejaknya tidak diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama pelarian itu, Fitra diduga menggunakan uang hasil menipu puluhan korbannya. Ia akhirnya mengakui, dari dana investasi yang terkumpul sebanyak Rp 69 miliar, hanya tersisa Rp 7 juta saja.

Namun, beberapa hari sebelum tertangkap, Fitra nekat pulang ke Malang. Alasannya, dia kangen keluarga dan ingin bertemu dengan anaknya.

ADVERTISEMENT

"Katanya ingin ketemu anaknya, tapi belum sempat ketemu, lebih dahulu tertangkap polisi," ujar sumber terpercaya kepada detikJatim, Kamis (29/6/2023).

Hal ini juga sesuai dengan spekulasi para korban. Salah satu korban Fitra asal Bojonegoro, Muhammad Wildan Hilmi (34), menyebut Fitra nekat pulang karena ingin bertemu dengan keluarga.

"Ngapain pulang ke Malang kalau nggak ingin ketemu keluarganya. Itu pendapat pribadi saya," ujar Wildan kepada detikJatim, Kamis (29/6/2023).

Polisi menyebut Fitra baru beberapa hari di Malang sebelum kemudian ditangkap di sebuah hotel kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/6/2023).

"Jadi, setelah pergi meninggalkan rumah, Tersangka berada di Jakarta. Baru sekitar beberapa hari kembali ke Malang. Kemudian kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kompol Bayu Febriyanto Prayoga terpisah.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Fitra mengaku uang yang dikumpulkan telah dibagi kepada investor atau pendana untuk menutup profit.

Sehingga di rekening yang dimiliki hanya sisa Rp 7 juta. Selama beberapa bulan di Jakarta, Fitra juga mengaku indekos dan menggunakan uang investasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Ngekos di Jakarta. Uang di rekening habis, sisa Rp 7 juta, untuk menutupi profit investor yang lain," kata Fitra.

Dari pengakuan tersangka tersebut, kata Bayu, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman. Termasuk soal perizinan investasi yang dimiliki tersangka.

"Nanti dari pemeriksaan selanjutnya, kita lihat dulu apakah objek investasi ini benar-benar riil berbadan hukum ataupun memang sudah tidak ada, nanti di situ akan melihat bahwa rangkaian kata-kata bohong untuk membujuk seseorang menggerakkan seseorang. Nanti akan kita dalami," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4 buku rekening koran Bank BCA atas nama Fitra Ardhita, 5 benda perjanjian kerja sama antara Fitra dan para korban, handphone, serta ATM milik dan token milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads