Fitra Buron Penipuan Rp 69 M Ditangkap Usai Pulang gegara Kangen Keluarga

Fitra Buron Penipuan Rp 69 M Ditangkap Usai Pulang gegara Kangen Keluarga

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 29 Jun 2023 15:55 WIB
Fitra Ardhita Nurullisha (31), pria Malang yang hilang 4 bulan diduga gelapkan uang miliaran.
Fitra Ardhita Nurullisha (31), pria Malang yang hilang 4 bulan diduga gelapkan uang miliaran. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang - Fitra Ardhita Nurullisha (31), buronan kasus penipuan Rp 69 miliar ditangkap polisi. Sebelumnya, Fitra diketahui sering berpindah kos di Jakarta untuk menghindari kejaran polisi beserta para korbannya.

Terhitung, hampir selama empat bulan, Fitra berusaha menghilangkan jejak. Ia mengaku selama itu berada di Jakarta usai dilaporkan hilang oleh istrinya pada Senin (27/3/2023).

Menurut keterangan yang dihimpun detikJatim, selama beberapa bulan di Jakarta, Fitra kerap berpindah-pindah kos. Ia juga mengganti nomor ponsel agar jejaknya tidak diketahui.

Selama pelarian itu, Fitra diduga menggunakan uang hasil menipu puluhan korbannya. Ia akhirnya mengakui, dari dana investasi yang terkumpul sebanyak Rp 69 miliar, hanya tersisa Rp 7 juta saja.

Namun, beberapa hari sebelum tertangkap, Fitra nekat pulang ke Malang. Alasannya, dia kangen keluarga dan ingin bertemu dengan anaknya.

"Katanya ingin ketemu anaknya, tapi belum sempat ketemu, lebih dahulu tertangkap polisi," ujar sumber terpercaya kepada detikJatim, Kamis (29/6/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febriyanto Prayoga mengungkapkan, pihaknya akan mendalami aliran dana investasi yang diterima tersangka. Termasuk penggunaan uang Rp 69 miliar tersebut.

"Kita akan dalami nanti dalam pemeriksaan. Termasuk memeriksa mutasi atau transaksi uang dari rekening yang dimiliki oleh tersangka," ujar Bayu terpisah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4 buku rekening koran Bank BCA atas nama Fitra Ardhita kemudian 5 benda perjanjian kerja sama antara Fitra dengan para korban, handphone serta ATM milik dan token milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.


(hil/dte)


Hide Ads