"Ngapain pulang ke Malang, kalau gak ingin ketemu keluarganya. Itu pendapat pribadi saya," ujar salah satu korban Fitra asal Bojonegoro, Muhammad Wildan Hilmi (34) kepada detikJatim, Kamis (29/6/2023).
Fitra sebelumnya nekat kabur meninggalkan istri dan satu anaknya usai diduga menggelapkan dana investasi yang merugikan puluhan orang.
Karena tak kunjung pulang, istrinya kemudian membuat laporan hilangnya Fitra ke Polresta Malang Kota.
Sejak April 2023, warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, itu kabur dan memilih indekos di wilayah Jakarta.
Jika dihitung, Fitra menggelapkan dana investasi sebesar Rp 69 miliar. Namun, Fitra mengaku, dari uang sebanyak itu hanya tersisa Rp 7 juta.
"Kami gak percaya begitu saja, masak hanya tinggal Rp 7 juta saja. Pasti Fitra sudah mempersiapkan ini semua," jelas Wildan.
Polisi menyebut, Fitra baru beberapa hari di Malang sebelum kemudian ditangkap di sebuah hotel kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/6/2023), lalu.
"Jadi setelah pergi meninggalkan rumah, tersangka berada di Jakarta. Baru sekitar beberapa hari kembali ke Malang. Kemudian kami tangkap," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kompol Bayu Febriyanto Prayoga terpisah.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Fitra mengaku uang yang dikumpulkan telah dibagi kepada investor atau pendana untuk menutup profit.
Sehingga di rekening yang dimiliki hanya sisa Rp 7 juta. Selama beberapa bulan di Jakarta, Fitra juga mengaku kos dan menggunakan uang investasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Ngekos di Jakarta, uang di rekening habis sisa Rp 7 juta untuk menutupi profit investor yang lain," kata Fitra.
Dari pengakuan tersangka tersebut, kata Bayu, pihaknya masih akan terus mendalami. Termasuk soal perijinan investasi yang dimiliki tersangka.
"Nanti dari pemeriksaan selanjutnya, kita lihat dulu apakah objek investasi ini benar-benar real berbadan hukum ataupun memang sudah tidak ada nanti di situ akan melihat bahwa rangkaian kata-kata bohong untuk membujuk seseorang menggerakkan seseorang nanti akan kita dalami," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4 buku rekening koran Bank BCA atas nama Fitra Ardhita kemudian 5 benda perjanjian kerja sama antara Fitra dengan para korban, handphone serta ATM milik dan token milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(hil/iwd)