Bocah kelas 5 SD berinisial RA asal Desa Japanan, Mojowarno Jombang dianiaya temannya hingga babak belur. Kasus itu viral di media sosial. Pihak kepolisian pun menuntaskan kasus yang terjadi pada Sabtu (24/6) itu dengan menerapkan restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan bahwa setelah viralnya video penganiayaan itu Polres Jombang melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Proses mediasi itu berlangsung di Polres Jombang pada Selasa (27/6/2023). Hadir dalam mediasi itu kepala desa setempat Junaidi Catur, kepala SD tempat pelaku dan korban bersekolah Mohammad Sidiq, korban dan pelaku, juga ibu korban IK dan ibu pelaku SM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil dari mediasi itu, kedua belah pihak telah sepakat untuk damai. Perdamaian itu dilakukan melalui restorative justice dan pihak keluarga pelaku bersedia mengganti biaya pengobatan bagi korban.
"Keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp 4 juta," kata AKP Aldo.
Selain itu, kata Aldo, kedua orang tua telah menganggap perkara itu selesai dan tidak menuntut lagi perkara itu secara hukum, baik pidana maupun perdata.
Sebelumnya seorang siswa SDN di Kecamatan Mojowarno Jombang diduga dianiaya teman sekelas. Aksi penganiayaan itu terekam video dan viral di media sosial.
Video dengan durasi waktu 21 detik tersebut memperlihatkan korban dianiaya oleh teman sebayanya. Aksi penganiayaan di pinggir sungai itu disaksikan temannya yang lain.
Korban yang diketahui berinisial R (11) dipukul dan ditendang oleh pelaku berulang-ulang. Meski korban sudah meminta ampun pelaku tidak menghiraukan itu. Pelaku malah terus menendang sambil mengumpat.
(dpe/dte)