FN (41) warga Sido Rukun, Krembangan Surabaya pelaku gembos ban dengan menggunakan sandal berpaku telah ditangkap. Lalu apa motif pelaku melakukan aksinya yang semapt viral di media sosial itu?
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan motif pelaku bersandal berpaku adalah karena ingin mencuri barang-barang yang ada di dalam mobil yang digembosi.
Sandal berpaku merupakan modus untuk menggembosi kendaraan yang sedang melintas. Saat ban kendaraan sudah gembos dan berhenti, pelaku biasanya langsung mengincar barang-barang yang ada di dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya mencuri barang berharga milik korban," kata Mirzal kepada detikJatim, Rabu (28/6/2023).
Mirzal menyampaikan sebelum beraksi, pelaku sudah menyiapkan paku yang dipasang di sandal menyasar korbannya. Setelah mengetahui mobil yang dijebak, kemudian di buntuti hingga mobil berhenti.
"Ketika pintu mobil di buka, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban," ungkap Mirzal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah melakukan aksinya lebih dari 5 lokasi. Semuanya dengan menggunakan modus yang sama dan menggunakan sarana motor yang sama. "Pengakuan Pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda," ungkap Mirzal.
Pada aksi terakhirnya, pelaku yakni terjadi pada Mei sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Walikota Mustajab Surabaya. Pada aksinya itu, pelaku berhasil menggondol stik golf dari mobil korbannya.
Selanjutnya pada aksinya di Darmo Satelit Surabaya, pelaku berhasil menggasak tas warna hitam berisi handphone Samsung Galaxy S, jaket adidas, dan uang tunai Rp 3 juta.
Pelaku juga sempat beraksi di kawasan Pucang kemudian di Jalan Tambaksari sekitar Taman Mundu. Pelaku juga beraksi di beberapa minimarket di Surabaya dan mencuri voucher Google Play, Netflix dan Sportify Premium.
Mirzal menyebut pelaku merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara sebanyak 8 kali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku ialah seorang residivis, sudah 8 kali keluar masuk penjara," tandas Mirzal.
(abq/iwd)