Kelabui Polisi dengan Berpindah Hotel, Muncikari MiChat Ini Tetap Tertangkap

Kelabui Polisi dengan Berpindah Hotel, Muncikari MiChat Ini Tetap Tertangkap

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 28 Jun 2023 01:00 WIB
Muncikari MiChat Surabaya
Muncikari MiChat di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi membongkar praktik prostitusi online MiChat di Surabaya. Seorang pria selaku muncikari dan anak buahnya diamankan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan pelaku pada Sabtu 24 Juni 2023 di hotel Jalan Sumatera, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Penangkapan bermula saat pelaku, PH (19) sebagai muncikari dan UAN (19) anak buahnya tiba dan check in di salah satu hotel di Jalan Sumatra. Mereka kemudian menjalankan prostitusi lewat aplikasi kencan MiChat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, PH diketahui mengendalikan akun MiChat milik anak buahnya. Dari akun ini, pelaku kemudian menawarkan anak buahnya ke pelanggan.

"Pelaku mencarikan pelanggan yang mau berkencan dengan tarif Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dengan durasi 1 jam," kata Arief saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENT

Dari situlah pelaku pelaku mengambil untung Rp 50 ribu untuk tarif Rp 300 ribu dan Rp 100 ribu untuk tarif Rp 500 ribu.

Lantaran semakin banyak tamu yang datang, PH bersama temannya, ABY membuka kamar hotel lagi. Bisnis tersebut pun berjalan selama hampir sepekan.

Di hari keenam, polisi mendapat laporan perihal bisnis prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu. Alhasil, polisi mendalaminya.

Saat dikroscek, polisi mendapati wanita asal Jakarta Timur itu memang menjadi alat pemuas nafsu para pria hidung belang. Namun, dikendalikan oleh PH.

"Pengakuan mereka sudah berlangsung selama 2 bulan, kalau di TKP (hotel di Jalan Sumatra) hanya sekitar 6 hari saja," ujar dia.

Saat didalami, PH mengaku kerap berpindah tempat atau hotel. Supaya tak mudah terlacak dan mendapat suasana baru.

Namun nahas, aksi pria asal Bekasi itu berakhir karena terendus polisi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita 1 handphone, 4 buah alat kontrasepsi, uang, dan kunci kamar yang disita sebagai barang bukti.

Akibat ulahnya itu, PH dikenakan pasal 2 ayat (1) atau (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 juncto pasal 506 KUHP tentang pemberantasan TPPO. Ia terancam kurungan pidana maksimal selama 15 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads