Penimbunan BBM Bersubsidi di Jember Dibongkar, Ribuan Liter Solar Disita

Penimbunan BBM Bersubsidi di Jember Dibongkar, Ribuan Liter Solar Disita

Yakub Mulyono - detikJatim
Selasa, 27 Jun 2023 01:00 WIB
Polisi membongkar penimbunan BBM jenis solar di Jember
Foto: Polisi membongkar penimbunan BBM jenis solar di Jember (Dok. Istimewa)
Jember -

Polisi membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Ambulu, Jember. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar.

Tersangka yang diamankan yakni Hanafi (30) warga Dusun Pontang Tengah, Desa Pontang, Ambulu dan Ana Sri Purnawati (46) warga Dusun/Desa Kepanjen, Pace, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Ambulu AKP M Suhartanto menjelaskan kasus penimbunan solar itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info yang kita peroleh itu pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, bahwa ada dugaan penimbunan solar bersubsidi di bekas bangunan kolam renang tak terpakai di Desa Andongsari, Ambulu," kata Tanto, sapaan akrab M Suhartanto, Senin (26/6/2023).

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Saat polisi datang ke lokasi, ada 5 orang masing-masing membawa sepeda motor mengangkut solar bersubsidi memakai jeriken.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing sepeda motor membawa dua jeriken. Di mana satu jerikennya itu memiliki kapasitas sebanyak 35 liter," kata Tanto.

Tak hanya itu, di lokasi tersebut polisi juga menemukan tandon air berwarna putih berisi 2 ribu liter solar bersubsidi. "Di luar bangunan kita juga temukan satu unit truk tangki warna biru putih," sambungnya.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap lima orang tersebut. Mereka mengakui bahwa aksi mengangkut solar dengan jeriken itu dilakukan atas perintah tersangka Hanafi.

"Orang-orang yang ngangkut solar ini mengaku diberi upah oleh tersangka Hanafi," kata Tanto.

Sementara tersangka Hanafi mengaku bahwa dirinya melakukan aksi tersebut karena dibayar dan diberi modal oleh tersangka Ana.

"Karena ada pengakuan seperti itu, Ana kita panggil dan kita periksa. Karena bukti-bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Tanto.

Menurut Tanto, aksi yang dilakukan tersangka ini sudah berjalan beberapa bulan. "Menurut warga sekitar, bulan puasa kemarin mereka ini sudah melakukan aksi itu," katanya.

Selama ini, lanjut Tanto, tersangka menjual solar bersubsidi itu ke kalangan industri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkas mantan Kapolsek Silo, Jember ini.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads