Polisi Bondowoso mengamankan truk pembawa solar ilegal asal Jember. Solar tersebut diduga secara ilegal akan diperjualbelikan kembali.
Pelaku yang tertangkap basah saat mengangkut solar ilegal itu adalah pria berinisial AR (35), warga Desa Rowo Indah, Ajung, Jember. Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Mastrip, Sukowiryo, Bondowoso menggunakan truk nopol P 9086 ZO.
Truk tersebut mengangkut tandon yang telah dimodifikasi dan diisi BBM jenis solar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya tadi malam. Kami mencurigai saat truk itu saat melintas di daerah Sukowiryo. Lalu kami kejar dan hentikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (20/8/2022).
Ternyata benar, saat dibongkar muatannya berisi tandon-tandon yang telah dimodifikasi itu berisi BBM jenis solar dalam jumlah banyak.
Saat diinterogasi, pengemudi tampak kebingungan menjawabnya. Kuat dugaan solar itu hasil timbunan dan hendak dijual kembali.
"Pelaku berikut barang buktinya saat ini kami amankan untuk proses pengembangan lebih lanjut," terang Agus Purnomo.
Jika terbukti melakukan penimbunan tersebut pelaku terancam jeratan pasal 55 subs pasal 53 Perubahan UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja.
Sumber lain yang didapat detikJatim di kepolisian, pelaku mengangkut 2 buah tandon yang telah dimodifikasi. Tandon tersebut lalu diisi solar masing-masing 700 liter.
Kepada polisi, pelaku mengaku terus terang jika jual beli BBM antar kota secara ilegal itu telah dilakukan untuk kesekian kalinya dan baru tertangkap kali ini.
(dpe/sun)