Pasutri siri yang diamankan adalah YM (36) buruh serabutan asal Desa Dawuhansengon, Purwodadi dan S (28) perempuan asal Desa/Kecamatan Tutur.
"Alasannya karena malu. Mereka nikah siri, tiga hari setelah menikah, si istri melahirkan bayi. Mereka mengaku bingung," jelasnya.
Masih menurut Safiudin, sebenarnya mereka sanggup dan mau merawat bayi. Namun perasaan malu mendorong mereka melakukan tindakannya.
"Setelah pagi membuang bayi, siangnya mereka cari karena tidak tega," jelasnya.
Saifidun lalu membeberkan kronologi kelahiran bayi hingga dibuang dan ditemukan warga. Pada hari Selasa (20/6) pukul 15.00 WIB, YM dan S datang ke Puskesmas Tutur dan pukul 17.07 WIB, S melahirkan seorang bayi laki-laki.
Setelah bayi lahir, mereka berinisiatif membuang bayi karena alasan malu. Sekitar pukul 22.30 WIB, YM membawa anaknya ke wilayah Sukorejo dan meninggalkannya di pinggir Jalan Raya Desa Lecari.
YM kemudian balik ke Puskesmas Tutur menemui istrinya. Keesokan harinya, Rabu (21/6) pukul 07.00, pasutri ini meninggalkan puskesmas. Kemudian pada pukul 08.02, polisi menerima laporan penemuan bayi.
Diberitakan, sesosok bayi laki-laki ditemukan di pinggir Jalan Raya Desa Lecari, Sukorejo, Pasuruan, Rabu (21/6) pukul 08.02 WIB. Bayi yang ditemukan berumur satu hari dalam kondisi tali pusar sudah putus dan sudah ditutupi kain kasa.
Bayi itu sehat dengan bobot 3,8 kilogram dan panjang 49 sentimeter. Warga membawa bayi ke puskesmas untuk dirawat sementara.
Polisi mengamankan pasutri nikah siri pembuang bayi pukul 17.30 WIB, beberapa jam setelah penemuan. Pelaku diserahkan ke Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut.
(abq/iwd)