Pasutri siri itu yakni YM (36) buruh serabutan asal Desa Dawuhansengon, Purwodadi dan S (28) perempuan asal Desa/Kecamatan Tutur. Mereka diamankan beberapa jam setelah penemuan bayi.
"Kami amankan beberapa jam setelah penemuan bayi. Bayi ditemukan Rabu tanggal 21 Juni pukul 08.02, pasutri ini kami amankan pukul 17.30," kata Kapolsek Sukorejo AKP Safiudin, Kamis (22/6/2023).
Safiudin mengatakan kedua pelaku dipanggil ke rumah Kades Tutur, Hermanto Susilo, setelah polisi menduga kuat keduanya merupakan orang tua bayi. Polisi kemudian melakukan interogasi dan mereka mengaku sebagai pelaku pembuangan bayi.
"Kedua pelaku mengakui semua perbuatan yang pelaku lakukan. Selanjutnya pelaku kita serahkan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut," terang Safiudin.
Sesosok bayi masih hidup ditemukan terbuang di pinggir Jalan Raya Desa Lecari, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/6/2023) pukul 08.02 WIB. Bayi laki-laki tersebut diperkirakan berumur satu hari.
Saat ditemukan kondisi tali pusar sudah putus dan sudah ditutupi kain kasa. Bayi itu sehat dengan bobot 3,8 kilogram dan panjang 49 sentimeter.
(abq/iwd)