"Setelah serangkaian penyelidikan, kami akhirnya mengamankan keduanya pada Sabtu (17/12)," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (19/12/2022).
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa DFA tengah hamil sebelum peristiwa penemuan bayi. Polisi kemudian membawanya ke Puskemas Purwosari untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan medis diketahui terdapat tanda-tanda DFA telah melahirkan seorang anak.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap DFA hingga akhirnya ia mengakui. Bahwa ia melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya. Saat lahir, bayi itu sempat menangis dan digeletakkan begitu saja hingga meninggal.
Bayi itu lalu dibungkus plastik kresek lalu dikubur di pekarangan rumah warga. Perbuatan itu dilakukan DFA bersama SPH.
"DFA dan SPH sepasang kekasih yang sudah melaksanakan tunangan. Merasa ketakutan sehingga tidak memberitahukan kepada siapapun keadaan dirinya yang sudah hamil," terang Farouk.
DFA dan SPH dijerat pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UURI/35/2014 tentang perubahan atas UURI/23/2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Diberitakan sebelumnya, mayat bayi perempuan ditemukan warga di pekarangan warga Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/12). Mayat bayi itu ditemukan dalam kantong plastik dalam keadaan tanpa penutup tubuh lengkap dengan tali pusarnya.
(Muhajir Arifin/iwd)