Pasangan suami istri di Lumajang Jawa Timur nekat menyelundupkan puluhan pil koplo untuk salah seorang warga binaan Lapas kelas 2B Lumajang. Pasangan suami istri itu berinisial RM dan EN warga Desa Bago, Pasirian, Lumajang.
Aksi pasutri ini terbongkar saat petugas lapas menggeledah barang bawaan yang hendak membesuk salah seorang warga binaan. Petugas menemukan sebanyak 52 butir pil logo Y yang disembunyikan di bawah bungkusan nasi.
"Ada 2 orang pengunjung yang kedapatan membawa barang terlarang, yakni Pil Double Y atau pil koplo sebanyak 52 butir yang disimpan dalam pembungkus nasi," ujar Kalapas kelas II B Edi Sigit Budiman kepada detikJatim, Selasa 913/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya tak bisa mengelak saat petugas mendapati obat keras berbahaya yang akan diselundupkan ke dalam lapas. Saat diinterogasi petugas, pasutri tersebut mengaku hendak membesuk salah seorang warga binaan berinisial HK, narapidana kasus narkoba.
"Pengakuan pengunjung hanya sebagai teman warga binaan di dalam Lapas Kelas 2 B. Warga binaan merupakan kasus narkoba," ujar Edi.
Kepada petugas pasutri ini mengaku hanya teman warga binaan di dalam Lapas Kelas 2 B Lumajang tersebut. Petugas lapas langsung membawa keduanya ke Polres Lumajang untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami kordinasi dengan Polres Lumajang untuk tindak lanjut proses selanjutnya terhadap 2 orang pengunjung itu," pungkas Edi.
(dpe/iwd)