Eks Pendamping PKH di Malang Diduga Kemplang Bantuan Rp 473 Juta

Eks Pendamping PKH di Malang Diduga Kemplang Bantuan Rp 473 Juta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 31 Mar 2023 21:00 WIB
Poster
Ilustrasi penyelewengan dana bantuan (Foto: Edi Wahyono)
Malang -

Seorang perempuan berinisial ASP, mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, diduga menyelewengkan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT). Penyelewengan diduga dimulai sejak 2017-2022 dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan kasus penyelewenangan dana BNPT kini tengah diselidiki oleh polisi. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan penyelidikan masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti, serta memeriksa beberapa saksi.

"Saksi yang sudah kami periksa sudah 40 orang, meliputi teman-teman pendamping PKH yang lain, Camat Tumpang, Kepala Desa Tumpang, dan terduga pelaku," ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses penyelidikan berjalan, Satreskrim Polres Malang telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) PKH serta data pembayaran BPNT kepada penerima.

"Hasil audit dari Inspektorat sudah masuk, dan kami langsung gelar perkara serta menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," terang Wahyu.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, Rizki menyebut belum menetapkan tersangka pada terduga pelaku penyelewengan tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.

"Total ada 40 saksi yang sudah kami periksa atas kasus ini. Dari hasil pengembangan itu ada beberapa mengembang ke pelaku lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Malang menemukan nilai kerugian negara akibat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pendamping PKH di Kecamatan Tumpang mulai kurun waktu 2017-2022 tersebut.

Nilai kerugian yang ditemukan ternyata lebih besar dari dugaan awal ketika kasus ini mulai diselidiki. "Nilai kerugian terbaru yang kami temukan dalam proses audit atas kasus ini sebesar 473,667,500," kata Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti terpisah.

Dalam modusnya, ASP menguasai buku rekening, kartu ATM, hingga pin rekening milik para keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Saat waktu pencairna bantuan tiba, pelaku ternyata tidak menyalurkan dana tersebut kepada penerima bantuan. Namun justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Tridiyah mengungkapkan dana yang diambil oleh pelaku tidak hanya milik KPM yang didampingi oleh pelaku. Melainkan juga milik KPM yang didampingi oleh pendamping PKH lain.

"Karena beberapa pendamping PKH mengundurkan diri, lalu menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku. Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut," ungkap Tridiyah.

"Kerugian mencapai Rp 473,667,500 itu akumulasi dari dana PKH dan dana BPNT milik 37 KPM di Kecamatan Tumpang, yang diselewengkan oleh pelaku," pungkas Tridiyah.




(abq/iwd)


Hide Ads