Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Lumajang menggerebek sebuah rumah di Desa Karang Sari, Sukodono, Lumajang. Rumah ini diduga jadi tempat penampungan calon pekerja migran illegal.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Y dan A. Selain itu, dalam ppenggerebekan pukul 17.00 WIB itu polisi juga menyelamatkan 8 orang calon pekerja migran.
Para pekerja ini diduga hendak dikirim ke luar negeri. Tak hanya itu sejumlah dokumen berupa paspor, buku rekening, dan surat perjanjian kerja turut disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan penggerebekan di salah satu rumah tempat penampungan PMI yang akan dibawa keluar negeri. Dari lokasi rumah kami amankan satu orang tersangka dan 8 orang calon pekerja migrant," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang kepada detikJatim Sabtu (10/6/2023).
Ke-8 calon pekerja migran ini berasal dari Lumajang, Jember, Banyuwangi dan Lampung. Mereka diketahui hendak dikirim ke negara Australia, Inggris, Jepang dan Malaysia.
Para calon pekerja migran ini diminta membayar uang puluhan juta rupiah per orangnya. Padahal perusahaan yang menampungnya tak memiliki izin.
"Para pekerja migran ini seharusnya ditampung oleh perusahaan yang berizin dan calon pekerja migran dilatih sesuai kompetensi dan dilengkapi dokumennya," ujar Boy.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus penyelundupan pekerja migran illegal ini. Sedangkan rumah yang digerebek kini telah dipasang garis police line.
(abq/iwd)