Seorang pelaku pembalakan hutan di Situbondo akhirnya ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron dan masih dalam pengejaran. Pelaku adalah HR (35), warga Desa Sumberwaru, Banyuputih, Situbondo. Sementara pelaku lain yang saat ini masih buron yaitu FR (25), warga desa yang sama.
"Satu pelaku masih buron dan saat ini dalam pengejaran," ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada detikJatim, Selasa (13/6/2023).
Dwi mengatakan keduanya merupakan pelaku illegal logging yang ada di dalam kawasan TN Baluran. Kedua pelaku melakukan perlawanan saat aksinya dipergoki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban merupakan petugas TN Baluran yang saat itu sedang melakukan patroli di dalam (TN Baluran)," imbuh Dwi Sumrahadi.
Kasus ini bermula saat kedua pelaku yang memang warga sekitar kawasan TN Baluran melakukan aksi pembalakan kayu jati beberapa saat lalu. Pelaku yang saat itu mengangkut kayu hasil curiannya menggunakan kendaraan dipergoki Nur Khusaini, petugas yang memang tengah melakukan patroli.
Bukannya menyerah, dua pelaku tersebut justru melakukan perlawanan dengan mengeroyok Khusaini. Tak hanya menggunakan tangan kosong. Kedua pelaku juga memakai peralatan berupa kayu untuk menganiaya korban.
Karena hanya sendirian, korban akhirnya sempat menjadi bulan-bulanan tindakan kedua pelaku. Akibatnya, korban terluka cukup parah di beberapa bagian tubuhnya.
Bahkan, korban juga mengalami patah tulang kaki karena hantaman benda tumpul. Korban juga menderita luka-luka di sejumlah anggota badannya.
Puas menganiaya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang saat itu terluka. Beruntung, korban ditemukan warga yang sedang melintas. Lalu dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 351 dan 365 KUHP tentang penganiayaan, serta tentang pembalakan kayu hutan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara.
(abq/iwd)