Pikap Tabrak 3 Motor Tewaskan 4 Orang di Malang, Sopir Jadi Tersangka

Pikap Tabrak 3 Motor Tewaskan 4 Orang di Malang, Sopir Jadi Tersangka

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 12 Jun 2023 19:45 WIB
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Pengemudi pikap menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kecelakaan itu ada 4 orang tewas dan 1 orang mengalami luka dan masih dirawat.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung menuturkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan, termasuk menghimpun keterangan saksi dan pengemudi pikap, penyebab kecelakaan itu murni akibat kelalaian pengemudi pikap.

"Setelah kami dalami, yang awalnya ada dugaan as patah ataupun ban yang bermasalah, tapi murni dari sopir yang lalai dan tidak konsentrasi saat berkendara," ujar Agnis kepada wartawan di Mapolres Malang, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agnis menambahkan bahwa akibat kelalaian pengemudi itu pikap yang dikendarai oleng ke kanan hingga akhirnya menabrak 3 sepeda motor yang melajur di jalur berlawanan.

"Dengan cuaca yang hujan, lalu oleng banting stir ke kanan, akhirnya hilang kendali, oleng ke kanan dan mengakibatkan kendaraan dari arah berlawanan menabrak dan meninggal dunia," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Agnis menegaskan pihaknya juga meminta keterangan pengemudi pikap bernama Didit warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kini polisi menetapkan Didit sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

"Pengemudi pikap sudah kami mintai keterangan, dari bukti-bukti yang dikumpulkan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Pengemudi pikap dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, di mana dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal," ujar Agnis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Didit yang mengendarai pikap itu hendak mengantar paket barang di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. "Hasil pemeriksaan, pengemudi diketahui akan mengantar paket ke wilayah Pakis," pungkasnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (11/6) sore. Pikap adu banteng dengan 3 motor hingga menyebabkan 1 orang mengalami luka berat dan 4 lainnya tewas. Berikut identitas para korban.

Tiga korban tewas diketahui merupakan satu keluarga beralamat di Jalan Cakalang, Kota Malang. Berikut nama-nama korban meninggal dunia:

1. Nia Istiharoh, warga Kemiri Krajan RT 03 RW 02 Desa Kemiri Kecamatan Jabung Kabupaten Malang (Pengendara sepeda motor Yamaha Fino Nopol N 3485 GAA).

2. Slamet Riyadi (50) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (Pengendara sepeda motor Honda Revo N 4548 ABY).

3. Khoirul Ummah (38) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (Istri Slamet Riyadi).

4. Muhammad Syarif Hidayatullah (10 bulan) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang (Anak pasangan Slamet Riyadi dan Khoirul Ummah).

Korban luka parah:

1. Zidny Nur Diana Islami warga Gagak Asinan RT 28 RW 08 Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, mengalami luka patah tulang pada kaki kanan dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang (Pengendara Honda Beat S 4240 ST).




(dpe/iwd)


Hide Ads