Muliyani (42), warga Desa Tawangargo, Karangploso, Kabupaten Malang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 937 juta. Pria yang berprofesi sebagai buruh tani itu terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap keponakannya.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah kedua dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 937,500,000,00 subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," ujarnya, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat Muliyani bermula pada bulan Juli 2022 lalu. Dengan modus mengajari keponakannya SN (14) belajar sepeda motor di wilayah Panderman Hill, Kecamatan Batu, Kota Batu. SN yang masih belia tidak menaruh curiga kepada Muliyani.
Berhasil memperdaya korban, terdakwa langsung mengajak SN ke sebuah gubuk di tengah sawah di kawasan Jalan Panderman Hills. Sesampainya di lokasi terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, kaget mendengar itu SN sempat menolak ajakan itu.
"Korban menolak tapi terdakwa menyeret dan mengancamnya akan memukuli korban jika tidak menuruti kemauannya dan terdakwa memberi iming-iming uang Rp 50 ribu. Akhirnya dengan rasa takut dan terpaksa, Korban menuruti kemauan terdakwa," kata Januar.
Tak berhenti di situ, aksi bejat itu kembali dilakukan terdakwa terhadap korban dengan modus yang sama satu minggu kemudian. Pemerkosaan itu dilakukan di semak-semak sekitar kawasan Jalan Panderman Hills, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Merasa aman, terdakwa kembali melancarkan aksinya pada bulan Agustus, September dan November, di rumah korban yang tidak lain merupakan rumah dari kakak kandung terdakwa. Aksi itu dilakukan hingga pada Januari 2023 korban dinyatakan hamil oleh Dokter RS Hasta Brata Kota Batu dengan usia kehamilan 24 Minggu," tandasnya.
(abq/iwd)