Polisi memproses pidana 2 dari 10 orang anggota gangster yang diringkus saat hendak tawuran di kawasan Pasar Turi, Sabtu (10/5/2023) dini hari. Dari 10 orang yang diamankan, ada sejumlah remaja dan orang yang dewasa yang diringkus dan diamankan polisi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan usai aksi tawuran antargangster di kawasan Pasar Turi Surabaya itu telah digagalkan. Kedua gangster yang hendak tawuran itu adalah geng Sartok dan geng All Star Surabaya.
Adapun 10 orang yang diamankan yakni SM (23), ACW (20), ARS (19), FH (17), RAW (17), JBB (17), RNH (16), MST (17), MS (17), dan MIP (17). Saat diamankan beberapa gerombolan gangster itu kedapatan membawa senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus gangster yang diproses 2 tersangka, 1 tersangka dewasa (SM atau Salahuddin Muhammad) dan 1 tersangka anak (MS). Keduanya terancam hukuman sesuai UUD Nomor 12 tahun 1951 dengan kurungan maksimal selama 5 tahun," kata Haryoko saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (11/5/2023).
Sementara sisanya, yakni 8 orang anggota gangster yang diringkus, akan dibina dan diminta untuk wajib lapor. "Sisanya diperiksa sebagai saksi dan dilaksanakan pembinaan wajib lapor," imbuh Haryoko.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi tawuran antarkelompok gangster itu dilatarbelakangi dendam pribadi. Dalam melancarkan aksinya mereka berkeliling mencari sasaran di jalan secara acak.
Selain mengamankan 10 orang itu petugas juga mengamankan 4 unit motor, 2 senjata tajam jenis celurit, 7 ponsel, hingga kelengkapan atau surat-surat kendaraan.
(dpe/fat)