Kades di Magetan yang Diduga Cabuli Mahasiswi KKN Mengundurkan Diri

Kades di Magetan yang Diduga Cabuli Mahasiswi KKN Mengundurkan Diri

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 17 Feb 2023 16:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Magetan -

Kasus Kades Kediren, Magetan yang diduga cabuli mahasiswi KKN masuk babak baru. Kini Kepala Desa Kediren, kecamatan Lembeyan berinisial DWS bermaksud mengundurkan diri.

"Kemarin begitu infonya mau mengundurkan diri. Tapi belum resmi baru lewat telepon mengabarkan ke saya," ujar Kuasa Hukum Kades Kediren Ridho Nurwahab saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (17/2/2023).

Menurut Ridho, bahwa saat ini kliennya masih berkoordinasi dengan pihak inspektorat Pemkab Magetan terkait pengunduran diri Kades Kediren. Rencana pengunduran diri kliennya tersebut saat ini pihak inspektorat memang belum ada keputusan terkait pemeriksaan kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin baru koordinasi seperti apa mekanismenya. Perlu diketahui bahwa saat ini pihak inspektorat masih belum ada keputusan soal pemeriksaan terhadap klien saya," paparnya.

"Pemeriksaan kalau ndak salah hari Senin kemarin mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB," tandas Ridho.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Eko Muryanto membenarkan terkait kabar Kades Kediren mengundurkan diri dari jabatannya. Namun pengunduran diri belum secara resmi baru melalui komunikasi ponsel.

"Betul, jadi kemarin saya mendapat berita itu sekitar pukul 11.00 WIB (Rabu), pak camat bilang kalau pak Kades Kediren mengundurkan diri. Termasuk dari grup Kades. Lalu pak camat saya minta konfirmasi kebenaran berita itu, dan kemudian siangnya sekitar pukul 11.00 WIB -12.00 WIB itu, pak camat bersama Forkopimca ke rumah pak lurah menanyakan dan konfirmasi dan atas rapat keluarga katanya dan untuk menjaga situasi maka Pak lurah informasi dari pak camat mengundurkan diri," jelas Eko.

"Saya katakan harus ada tertulisnya dulu, surat pernyataan bermaterai kemudian nanti BPD setelah mendapatkan surat itu mengajukan permohonan pemberhentian kepala desa karena permintaan sendiri yang sesuai dengan peraturan Bupati nomor 34 tahun 2019 di pasal 111. Nanti setelah kami menerima surat itu kami akan buatkan telaah ke Pak Bupati kemudian tindak lanjutnya akan dikeluarkan SK pemberhentian," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads