Dua orang diamankan Sat PJR Polda Jatim saat mengonsumsi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Tol Waru. Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Kedua orang tersebut berinisial AD (36) dan AM (41) yang merupakan pengendara traktor head yang ditemukan di kantong parkir KM 4/A arah Perak ke Waru. Keduanya merupakan sopir dan kernet.
"Benar, keduanya diamankan saat anggota PJR Jatim 2 sedang melakukan patroli," kata Kasat PJR Polda Jatim Kompol Erik Bangun Prakasa saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (3/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erik menjelaskan kedua orang tersebut diamankan oleh petugas PJR Jatim 2 sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk kepentingan penyelidikan keduanya langsung dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Anggota curiga mereka berhenti di kantong parkir. Akhirnya oleh anggota dicek, mereka menggunakan narkoba. Kemudian dibawa ke kantor Induk PJR Polda Jatim dan kami berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menyerahkan keduanya," beber Erik.
Saat diinterogasi oleh anggota PJR Jatim 2 Polda Jatim, mereka mengaku akan mengirim muatan dari arah Perak menuju ke Probolinggo.
Dari tangan kedua orang tersebut, petugas menemukan satu botol mineral berserta sedotan, korek api. Barang-barang ini diduga bekas digunakan untuk mengonsumsi sabu.
"Sedangkan untuk unitnya kami amankan di Satelit," tandas Erik.
(abq/dte)