Polisi akhirnya membekuk pelaku yang melakukan penghinaan terhadap Bupati Situbondo. Pelaku ditangkap setelah 2 tahun buron.
Pelaku yakni EF (39), warga Kelurahan Mimbaan, Panji, Situbondo. Polisi langsung memeriksa pelaku secara intensif dan langsung dijebloskan tahanan.
"Tim kami sudah melakukan penangkapan terhadap Eko Febrianto yang sudah 2 tahun lebih masuk DPO," ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menjelaskan pelaku langsung dijebloskan tahanan untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih intensif. Pelaku EF ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 19 Maret 2021.
Penetapan sebagai DPO setelah polisi memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Namun pelaku tak pernah menggubris. Bahkan, pelaku menghilang.
Tertangkapnya pelaku bermula saat polisi mulai mengendus keberadaan pelaku. Hal itu setelah pelaku tampak berfoto bersama Bupati Karna Suswandi ketika acara kontes sapi di Besuki. Foto itu lantas menyebar di medsos.
Beberapa saat kemudian polisi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah polisi mendatangi rumahnya, ternyata benar. Pelaku sedang ada di rumahnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Bahkan, pelaku juga langsung ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, sekitar bulan Agustus 2021, Polisi menetapkan EF (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Tersangka IB langsung ditahan, sedangkan tersangka EF melarikan diri.
EF disangka menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh IB melalui media sosial, salah satunya melalui aplikasi pertemanan dan medsos.
(abq/iwd)